Pelayanan orang terlantar

No. SK: 460/55.A/KEP/DINSOS/TAHUN 2023

  1. Surat Keterangan Dari Kepolisian Yang menyatakan Terlantar
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Vaksin
  5. Fotocopy Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  6. Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Kades / Lurah

  1. Pemohon Datang Membawa Persyaratan kekantor Dinas Sosial
  2. Dilayani oleh petugas sosial
  3. Pemeriksaan kelengkepana berkas
  4. Berkas di terima dan di Entry di System
  5. Assesment, Survei Lapangan oleh kabid / Peksos (Layak /Tidak Layak)
  6. Rekomendasi Sesuai Kebutuhan PPKS
  7. Persetujuan dari kadis /Sekretaris / Kabid
  8. Penyaluran Bantuan Atau Pendamping


1.      Pemohon datang membawa persyaratan ke Dinas Sosial (10 menit)

2.      Dilayani oleh petugas loket untuk mengecek kelengkapan data; (5 menit)

3.      Petugas loket mengantarkan data layanan ke bagian terkait

untuk verifikasi data (5 menit)

.4Proses Pengusulan Oleh petugas Dinas Sosial ke Sentra Budi

Perkas Palembang / Darma Guna Bengkulu (10 Menit)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Orang Terlantar Dan Kehabisan Bekal dengan Pembelian Tiket Bus / Travel

1.     Website: www.dinsosempatlawang.id

2.     Kotak Saran : Ada

3.     Surat Pengaduan

4.     Email :dinassosial4lawang@gmail.com 5. Telp/WA: 085788014691

6.     Instagram : @dinsos4lawang

7.Facebook : Dinas Sosial Empat Lawang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual