Pelayanan pengangkatan anak/adopsi

No. SK: 460/55.A/KEP/DINSOS/TAHUN 2023

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Vaksin
  4. fotocopy Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Kades / Lurah

  1. Pemohon Datang Membawa Persyaratan kekantor Dinas Sosial
  2. Dilayani oleh petugas sosial
  3. Pemeriksaan kelengkepana berkas
  4. Berkas di terima dan di Entry di System
  5. Assesment, Survei Lapangan oleh kabid / Peksos (Layak /Tidak Layak)
  6. Rekomendasi Sesuai Kebutuhan PPKS
  7. Persetujuan dari kadis /Sekretaris / Kabid

Uraian Waktu:

1.        Pemohon datang membawa persyaratan ke Dinas Sosial (10 menit)

2.        Dilayani oleh petugas loket untuk mengecek kelengkapan data; (5 menit)

3.        Petugas loket mengantarkan data layanan ke bagian terkait untuk verifikasi data (5 menit)

4.Proses Pengusulan Oleh petugas Dinas Sosial ke Sentra Budi Perkas Palembang / Darma Guna Bengkulu (10 Menit)

Tidak dipungut biaya

Pelayaan Pengangkatan Anak / Adopsi

1.  Website: www.dinsosempatlawang.id

2.  Kotak Saran : Ada

3.  Surat Pengaduan

4.  Email :dinassosial4lawang@gmail.com 5. 5. Telp/WA: 085788014691

6. Instagram : @dinsos4lawang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual