No. SK: 460/55.A/KEP/DINSOS/TAHUN 2023
1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Dinas Sosial (10 menit)
2. Dilayani oleh petugas loket untuk mengecek kelengkapan data; (5 menit)
3. Petugas loket mengantarkan data layanan ke bagian terkait untuk verifikasi data (5 menit)
4. Ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk(5 menit)
5.Berkas diberikan kepada pemohon (5 menit)Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Izin Operasional Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
1. Website: www.dinsosempatlawang.id
2. Kotak Saran : Ada
3. Surat Pengaduan
4. Email :dinassosial4lawang@gmail.com 5. 5. Telp/WA: 085788014691
6. Instagram : @dinsos4lawang
7. Facebook : Dinas Sosial Empat LawangMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store