Rekomendasi izin operasional yayasan (LKS)

No. SK: 460/55.A/KEP/DINSOS/TAHUN 2023

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Surat Permohonan, Materai Rp.10.000
  3. Surat Kuasa Bermaterai Rp.10.000 (Jika Dikuasakan)
  4. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa
  5. Memiliki ADART
  6. Organisasi social yang sudah dibentuk harus disyahkan oleh notaris
  7. Rekomendasi dari Lurah / Camat setempat sesuai domisili organisasi sosial
  8. Rekomendasi dari Badan Koordinasikan Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) (Khusus untuk domisili kab/kota)
  9. Rekomendasi dari kepala Dinas Sosial kab/kota
  10. Program kerja jangka panjang dan jangka pendek
  11. Daftar susunan pengurus dan KTP; DAN
  12. Rekening Bank atas nama Organisasi Sosial

  1. 1. Menerima berkas dari DPMPTSP
  2. Melaksanakan pemeriksaan lapangan izin Operasional
  3. Dinas Sosial menerbitkan rekomendasi
  4. DPMPTSP Menerima surat Rekomendasi

1.   Pemohon datang membawa persyaratan ke Dinas Sosial (10 menit)

2.   Dilayani oleh petugas loket untuk mengecek kelengkapan data; (5 menit)

3.   Petugas loket mengantarkan data layanan ke bagian terkait untuk verifikasi data (5 menit)

4.   Ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk(5 menit)

5.Berkas diberikan kepada pemohon (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Operasional Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

1.      Website: www.dinsosempatlawang.id

2.      Kotak Saran : Ada

3.      Surat Pengaduan

4.       Email :dinassosial4lawang@gmail.com 5. 5. Telp/WA: 085788014691

6.      Instagram : @dinsos4lawang

7. Facebook : Dinas Sosial Empat Lawang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual