Pelayanan pengusulan bantuan sosial

No. SK: 460/55.A/KEP/DINSOS/TAHUN 2023

  1. Membentuk kelompok Usaha Bersama ( KUBE)
  2. Memiliki rencana usaha / pemanfaatan dana bantuan/ proposal
  3. Memiliki rekening dan stempel atas nama kelompok pada bank (KUBE/KAT)
  4. Diusulkan pemerintah kota/kabupaten melalui Dinas Sosial setempat
  5. Direkomendasikan oleh Dinas Sosial
  6. Beranggotakan berjumlah 5-10 KK (KUBE)
  7. Anggota berusia antara 18-58 Tahun
  8. Rumah tangga masuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan keputusan menteri social RI Nomor 148 Tahun 2013 tentang penetapan kriteria dan pendataan Fakir Miskin dan orang tidak mampu.
  9. Bukan pegawai negeri Sipil (PNS), Pensiunan, ABRI
  10. Memiliki kegiatan social dan usaha ekonomi produktif (UEP)

  1. Pemohon megajukan proposal yang diusulkankedesa, setelah itu ke kecamatan, kemudian diserahkan kepada petugas Front Office.
  2. Verifikasi berkas usulan
  3. Berkas usulan akan diterima oleh petugas Front Office

1.      Pemohon datang membawa persyaratan ke Dinas Sosial (10 menit)

2.      Dilayani oleh petugas loket untuk mengecek kelengkapan data; (5 menit)

3.      Petugas loket mengantarkan data layanan ke bagian terkait untuk verifikasi data (5 menit)

4.      Ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk(5 menit)

Berkas diberikan kepada pemohon (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Pengusulan KUBE/KAT/ UEP

1.   Website: www.dinsosempatlawang.id

2.   Kotak Saran : Ada

3.   Surat Pengaduan

4.   Email :dinassosial4lawang@gmail.com 5. Telp/WA: 085788014691

6.   Instagram : @dinsos4lawang

7.Facebook : Dinas Sosial Empat Lawang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual