10 Hari
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Pengangkatan Anak
1. Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial;
2. Petugas Pelayanan melakukan wawancara / penyampaian informasi;
3. Proses verifikasi berkas;
4. Petugas Dinas Sosial melakukan tinjau lapangan;
5. Surat Rekomendasi diserahkan kepada pemohon.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store