Kartu Tanda Penduduk

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

a. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian; 

b. Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan; 

c. Verifikasi data pemohon pada data SIAK

Tidak dipungut biaya

ktp

a. Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan; 

b. Media whatsapp Konsultasi/Pengaduan/Pelayanan : 085730546182 

c. Media Internet : Pengajuan ditujukan melalui website, email dan Facebook : Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan Website : https://lamongankab.go.id/brondong Alamat email : pelayanankecbrondong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda Penduduk"