a. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
b. Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
c. Verifikasi data pemohon pada data SIAK
Tidak dipungut biaya
ktp
a. Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;
b. Media whatsapp Konsultasi/Pengaduan/Pelayanan : 085730546182
c. Media Internet : Pengajuan ditujukan melalui website, email dan Facebook : Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan Website : https://lamongankab.go.id/brondong Alamat email : pelayanankecbrondong@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store