Layanan surat keterangan terdaftar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

  1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pemohon membawa syarat-syarat ke Dinas Sosial sebagai berikut : Fotocopy (FC) KTP dan Fotocopy (FC) KK
  2. Berkas dibawa ke – bagian Layanan Dinas Sosial dan diterima oleh Petugas Layanan dan dilakukan pengecekan kelengkapan berkas dengan dasar sebagai berikut: a. Surat Keterangan DTKS diterbitkan pada hari itu apabila pemohon terdaftar dalam DTKS Aplikasi SIKS-NG b. Surat Keterangan DTKS tidak diterbitkan pada hari itu apabila pemohon tidak terdaftar dalam DTKS Aplikasi SIKS-NG, dan menyarankan pemohon untuk mendaftarkan diri ke Operator SIKS NG yang ada Desa/Kelurahan
  3. Petugas melakukan verifikasi data dan melakukan register terhadap data yang diajukan.
  4. Petugas menginput masuk NIK pemohon dalam Aplikasi SIKS-NG.
  5. Pemohon yang terdaftar dalam DTKS, data yang dibutuhkan untuk penerbitan Surat Keterangan secara otomatis terisi dalam aplikasi SIKS NG dan diprint oleh petugas.
  6. Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah dibuat diajukan untuk mendapatkan pengesahan secara berjenjang melalui paraf hierarki, yaitu: mulai penyuluh sosial sebagai koordinator kegiatan, Kabid, Sekretaris Dinas Sosial Bulukumba.
  7. Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diparaf secara hierarki kemudian diajukan kepada Kepala Dinas Sosial. ( 3 menit)
  8. Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) asli sejumlah 1 lembar yang telah ditanda tangani diserahkan pada pemohon. ( 1 menit)
  9. Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) asli sejumlah 1 lembar yang telah ditanda tangani disimpan sebagai Arsip pada Dinas Sosial Bulukumba. (1 menit)

1.     Pemohon membawa syarat-syarat ke Dinas Sosial sebagai berikut : Fotocopy (FC) KTP dan Fotocopy (FC) KK

2.     Berkas dibawa ke – bagian Layanan Dinas Sosial dan diterima oleh Petugas Layanan dan dilakukan pengecekan kelengkapan berkas dengan dasar sebagai berikut: ( 1 menit)

a.     Surat Keterangan DTKS diterbitkan pada hari itu apabila pemohon terdaftar dalam DTKS Aplikasi SIKS-NG

b.     Surat Keterangan DTKS tidak diterbitkan pada hari itu apabila pemohon tidak terdaftar dalam DTKS Aplikasi SIKS-NG, dan menyarankan pemohon untuk mendaftarkan diri ke Operator SIKS NG yang ada Desa/Kelurahan

3.     Petugas melakukan verifikasi data dan melakukan register terhadap data yang diajukan. ( 2 menit)

4.     Petugas menginput masuk NIK pemohon dalam Aplikasi SIKS-NG. (3 menit)

5.     Pemohon yang terdaftar dalam DTKS, data yang dibutuhkan untuk penerbitan Surat Keterangan secara otomatis terisi dalam aplikasi SIKS NG dan diprint oleh petugas. (2 menit)

6.     Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah dibuat diajukan untuk mendapatkan pengesahan secara berjenjang melalui paraf hierarki, yaitu: mulai penyuluh sosial sebagai koordinator kegiatan, Kabid, Sekretaris Dinas Sosial Bulukumba. ( 3 menit)

7.     Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)  yang telah diparaf secara hierarki kemudian diajukan kepada Kepala Dinas Sosial. ( 2 menit)

8.     Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) asli sejumlah 1 lembar yang telah ditanda tangani diserahkan pada pemohon. ( 1 menit)

9.     Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) asli sejumlah 1 lembar yang telah ditanda tangani disimpan sebagai Arsip pada Dinas Sosial Bulukumba. (1 menit)

 

Tidak dipungut biaya

surat pengantar DTKS untuk pembuatan kartu KIP dan Bantuan Sosial

-      Ruang Aduan: Layanan Aduan Dinas Sosial Bulukumba

-      Kotak Saran

-      Nomor Pengaduan: Telp/WA. 085399005975

-      Email: pengaduandinsosbulukumba@gmail.com

-      Media Sosial: facebook: Dinas Sosial Dinsos BLK

                       Instagram: dinsosblk

-      Website: http://dinasosialkabbulukumba.odoo.com/

-      Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT)

-      Integrasi SP4N LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan online Rakyat.          


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan surat keterangan terdaftar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)"