Instalasi Gawat Darurat

  1. Membawa Fotocopy KTP, KIA (untuk anak)
  2. Membawa Kartu KIS (untuk peserta BPJS)

  1. pasien bersama pengantar datang ke ruang IGD
  2. pasien/keluarga melakukan pendaftaran gawat darurat
  3. pasien diperiksa oleh dokter IGD, dilakukan tindakan medis dan teraphi sesuai keluhan pasien
  4. dilakulan pemeriksaaan penunjang (laboraturium)
  5. pemberian resep obat
  6. pasien diarahkan ke dokter spesialis (bila perlu)
  7. petugas melakukan pencatatan hasil pemeriksaan pada register kunjungan
  8. tindak lanjut hasil pemeriksaan/konsultasi : pasien boleh pulang, pasien dirujuk rawat inap, dan atau pasien dirujuk ke RS yang lebih tinggi kelasnya
  9. pasien/keluarga menyelesaikan administrasi kasir.

  1. pasien diberikan tindakan melalui garis triase untuk melihat tingkat kegawatan pasien
  2. setelah diberikan tindakan medis sesuai kebutuhan, pasien diberikan waktu observasi selama beberapa jam sesuai anjuran dokter IGD
  3. dalam 24 jam masalah padad pasien sudah dapat diatasi :
  • pasien boleh pulang
  • pasien dirujuk rawat inap
  • psuen dirujuk ke RS yang lebih tinggi kelasnya

  1. pasien umum : PERDA no.06 Thn 2021 tentang tarif retribusi layanan di unit pelaksana teknis RSUD Borong.
  2. pasien BPJS : Paket tarif INACBGs.

Pelayanan Gawat Darurat

  1. kotak saran
  2. pengaduan langsung kepetugas layanan ( Humas RSUD Borong)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat"