pasien/keluarga melakukan pendaftaran gawat darurat
pasien diperiksa oleh dokter IGD, dilakukan tindakan medis dan teraphi sesuai keluhan pasien
dilakulan pemeriksaaan penunjang (laboraturium)
pemberian resep obat
pasien diarahkan ke dokter spesialis (bila perlu)
petugas melakukan pencatatan hasil pemeriksaan pada register kunjungan
tindak lanjut hasil pemeriksaan/konsultasi : pasien boleh pulang, pasien dirujuk rawat inap, dan atau pasien dirujuk ke RS yang lebih tinggi kelasnya
pasien/keluarga menyelesaikan administrasi kasir.
pasien diberikan tindakan melalui garis triase untuk melihat tingkat kegawatan pasien
setelah diberikan tindakan medis sesuai kebutuhan, pasien diberikan waktu observasi selama beberapa jam sesuai anjuran dokter IGD
dalam 24 jam masalah padad pasien sudah dapat diatasi :
pasien boleh pulang
pasien dirujuk rawat inap
psuen dirujuk ke RS yang lebih tinggi kelasnya
pasien umum : PERDA no.06 Thn 2021 tentang tarif retribusi layanan di unit pelaksana teknis RSUD Borong.
pasien BPJS : Paket tarif INACBGs.
Pelayanan Gawat Darurat
kotak saran
pengaduan langsung kepetugas layanan ( Humas RSUD Borong)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.