Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Rawat Inap

  1. KTP/KK/SIM/Paspor
  2. Kartu JKN-KIS
  3. Surat Keterangan Pemeriksaan Laboratorium

  1. Petugas Ruang / Bangsal mengorder permintaan pemeriksaan pada formulir permintaan laboratorium
  2. Petugas ruangan melakukan tindakan mengambil sampel pasien dan menyerahkan pada petugas laboratorium sesuai permintaan dan identitas pasien. Pada kasus tertentu seperti kesulitan tindakan pengambilan atau pemeriksaan kultur, petugas laboratorium mengambil sampel ke ruangan
  3. Pengambilan sampel ke ruang rawat inap sesuai waktu yang telah ditentukan
  4. Petugas laboratorium melakukan registrasi pendaftaran dan pengadministrasian
  5. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan pemeriksaan, verivikasi dan validasi oleh penanggungjawab laboratorium atau petugas yang sudah diberi wewenang
  6. Hasil pemeriksaan dicetak, ditanda tangani petugas laboratorium yang memeriksa dan verifikasi penanggung jawab laboratorium atau petugas yang diberi wewenang
  7. Hasil pasien rawat inap diambil Petugas Ruang / bangsal

a.    Pelayanan pasien rawat inap :

·       Shif pagi jam 06.00 – 14.00

·       Shif sore jam 14.00 – 21.00

·       Shif malam jam 21. 00 – 06.00

b.    Pasien Cito : 60 menit


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Laboratorium Rawat Inap

  1. Email: rskonkep@gmail.com   
  2. Facebook: RSUD Konawe Kepulauan
  3. SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Rawat Inap"