Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Rawat Jalan

  1. KTP/KK/SIM/Paspor
  2. Kartu JKN-KIS
  3. Surat Keterangan Pemeriksaan Laboratorium

  1. Pasien membawa lembaran permintaan dari Instalasi Rawat jalan, Instalasi Gawat Darurat atau Rujukan dari dokter luar diserahkan pada petugas Laboratorium
  2. Pasien diterima oleh petugas laboratorium untuk dilakukan pendaftaran pada buku register laboratorium, pengadministrasian (Pasien Umum melakukan pembayaran ke kasir)
  3. Petugas laborat melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan pemeriksaan, verifikasi dan validasi oleh penanggungjawab laboratorium atau petugas yang sudah diberi wewenang
  5. Hasil pemeriksaan dicetak, ditanda tangani petugas laboratorium yang memeriksa dan verifikasi penanggung jawab laboratorium atau petugas yang diberi wewenang
  6. Hasil diserahkan pada pasien untuk diserahkan pada dokter/Klinik Rumah sakit/ IGD Rawat Jalan

Pelayanan pasien rawat jalan dimulai jam 07.00 – 14.00 dengan waktu pemeriksaan :

·       Hematologi (Hb, Al, At, Ht) : 30 menit

·       Kimia Klinik : 60 menit

·       Darah Rutin, Gula Darah I, II : < 140>


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Laboratorium Rawat Jalan

  1. Email: rskonkep@gmail.com
  2. Facebook: RSUD Konawe Kepulauan
  3. SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Rawat Jalan"