Pelayanan Rawat Inap

  1. Kartu Identitas Berobat (KIB) untuk pasien lama
  2. KTP/KK/SIM/Paspor
  3. Kartu JKN-KIS
  4. Surat Pengantar Rawat Inap

  1. Pasien Gawat Darurat masuk melalui IGD / rawat Jalan
  2. Petugas mengantar pasien ke ruangan yang dituju
  3. Petugas pengantar dan petugas ruanganmelakukan serah terima pasien dengan mengisi lembar checklist yang sudah diisi dan ditandatangani.
  4. Petugas ruangan melakukan orientasi ruangan dan edukasi prosedur rawat inap kepada pasien/keluarga pasien
  5. Pasien di berikan layanan asuhan medis dan keperawatan selama di rawat
  6. Pasien keluar dari ruang rawat inap: a. Pasien Pulang/APS (atas permintaan sendiri) • Melengkapi administrasi dan obat pulang • Edukasi prosedur pulang, perawatan dirumah, prosedur kontrol b. Pasien Rujuk • Melalui IGD Melengkapi admininistrasi rujukan dan transportasi, • Petugas yang merujuk melalui Sisrute dan memastikan pasien diterima di rumah sakit tujuan c. Pasien Meninggal • Melengkapi adminstrasi • Petugas ruangan menghubungi petugas jenazah dan mobil jenazah.

Waktu monitoring dan asuhan pelayanan 24 jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Inap

  1. Email : rskonkep@gmail.com   
  2. Facebook: RSUD Konawe Kepulauan
  3. SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"