Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Karang Taruna, KUBE Fakmis dan KPM PKH Graduasi

No. SK: 188.45/54/416-106/2023

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis dari Pemerintah Desa/Kecamatan kepada Bupati dengan tembusan Dinas Sosial berupa Proposal, dilampiri
  2. 1. Karang Taruna : SK Pengurus
  3. 2. KUBE Fakmis : Foto copy KK dan KTP , Anggota KUBE Fakmis harus terdaftar DTKS, Surat Ijin Domisili KUBE Fakmis dari Pemerintah Desa/Kelurahan, BA Pembentukan KUBE Fakmis mengetahui Kepala Desa
  4. 3. KPM PKH Graduasi : Kartu KPM PKH, Foto copy KK dan KTP

  1. Penguna pelayanan mengajukan permohonan tertulis / proposal kepada Bupati tembusan Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto
  2. Surat Permohonan/Proposal diterima oleh Dinas Sosial
  3. Bidang Pemberdayaan Sosial melakukan verifikasi proposal (Karang Taruna dan KUBE Fakmis) dan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial melakukan verifikasi proposal (KPM PKH Graduasi).
  4. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial melakukan seleksi
  5. Penyaluran Bantuan.

-      Pengajuan Proposal s/d verifikasi : 1 (satu) hari

-       Realisasi bantuan : Tahun berikutnya

Tidak dipungut biaya

Bantuan Usaha Ekonomis produktif

SP4N LAPOR & SANG PATIH KESOS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp Sang Patih Kesos

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Karang Taruna, KUBE Fakmis dan KPM PKH Graduasi"