Bantuan Korban Bencana

No. SK: 188.45/54/416-106/2023

  1. Surat laporan kejadian bencana dari Pemerintah Desa/Kecamatan ke Bupati dengan tembusan Dinas Sosial
  2. Foto copy KK
  3. Foto keadaan pasca bencana

  1. Penguna pelayanan melalui pemerintah Desa/Kecamatan mengajukan permohonan tertulis ke Bupati Mojokerto tembusan Dinas Sosial
  2. Surat Permohonan diterima Dinas Sosial
  3. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Melakukan Assesmen
  4. Penyaluran Bantuan

satu s.d tiga hari 

Tidak dipungut biaya

Bantuan Permakanan

SP4N LAPOR & KESOS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp Sang Patih Kesos

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Korban Bencana"