Rekomendasi operasional panti asuhan/LKSA

No. SK: 460/55.A/KEP/DINSOS/TAHUN 2023

  1. Data Asuh anak
  2. Struktur Organisasi
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Panti
  4. Akta Notaris
  5. Izin Operasional Lembaga bagi yang memperpanjang NPWP

  1. Pemohon menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap kemudian mendaftar dan mengajukan permohonan
  2. Permohonan menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan kepada petugas Front Office pelayanan Publik.
  3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas pemohon, jika lengkap akan langsung di proses sesuai aturan yang berlaku.
  4. Permohon menerima rekomendasi izi Operasiona Panti Asuhan

Uraian Waktu:

1.      Pemohon datang membawa persyaratan ke Dinas Sosial

2.      Dilayani oleh petugas loket untuk mengecek kelengkapan data; (10 menit)

3.      Petugas loket mengantarkan data layanan ke bagian terkait untuk verifikasi data (5 menit)

4.      Ditandatangani oleh Pejabat yang ditunju25(5 menit)

Berkas diberikan kepada pemohon (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi izin Operasional Panti Asuhan/LKSA

1.    Website: www.dinsosempatlawang.id

2.    Kotak Saran : Ada

3.    Surat Pengaduan

4.Email :dinassosial4lawang@gmail.com

5. Telp/WA: 085788014691

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual