Pelayanan Gawat Darurat

  1. Kartu Identitas Berobat (KIB)
  2. KTP/KK/SIM/Pasport
  3. Kartu JKN-KIS/BPJS
  4. Surat Keterangan Laporan Kepolisian (kasus Lalulintas)
  5. Surat Rujukan (jika Pasien Rujukan)

  1. Pasien datang ke IGD, setelah dilakukan triase (sistim seleksi pasien yang datang ke IGD berdasarkan tingkat kegawatdaruratan serta prioritas dan kecepatan penanganan oleh dokter/perawat jaga) pasien masuk ke dalam ruang periksa
  2. Keluarga mendaftar di Rekam Medis mengisi formulir lembar persetujuan administrasi dan general consent serta menunjukkan kartu BPJS/ asuransi lain dan KTP ( untuk yang mempunyai Asuransi )
  3. Setelah pasien diperiksa oleh dokter jaga dan pasien tidak membutuhkan perawatan lanjutan maka pasien dapat rawat jalan dan diberikan surat perintah control (jika dibutuhkan) setelah menyelesaikan administrasi rawat jalan.
  4. Setelah pasien diperiksa oleh dokter jaga dan membutuhkan perawatan lanjutan maka dibuatkan surat perintah rawat inap dan dibawa ke Admisi oleh keluarga untuk mencari kamar sesuai dengan yang diinginkan bagi pasien umum sedangkan untuk pasien BPJS sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Bagi peserta BPJS/ asuransi lain apabila menghendaki naik kelas perawatan maka harus menandatangani persetujuan
  6. Pasien yang tidak membutuhkan resusitasi dan stabilisasi hingga batas waktu 2 jam bisa pindah ruang rawat inap
  7. Untuk Pasien kritis yang membutuhkan resusitasi dan stabilisasi hingga batas waktu maksimal 6 jam. Bila sampai dengan batas waktu 6 jam yang terlewati dan tidak terdapat ruangan yang sesuai dengan kebutuhan pasien maka pasien dialihrawat-kan ke rumah sakit lain dengan persetujuan keluarga menggunakan Ambulance Rumah Sakit
  8. Bila rumah sakit lain yang dituju tidak tersedia fasilitas yang dibutuhkan pasien dipindahkan ke ruang rawat inap dengan memberikan pernyataan persetujuan keluarga atas segala risiko yang mungkin terjadi
  9. Jika pasien dalam kondisi tidak gawat darurat, pasien atau keluarga pasien diberikan pilihan untuk tetap dilakukan tindakan atau pemeriksaan di RS ini atau dirujuk ke RS lain tanpa menggunakan Ambulance Rumah Sakit
  10. Petugas IGD mengantar pasien ke ruangan yang diinginkan dan petugas IGD melakukan timbang terima dengan petugas ruang rawat inap
  11. Pasien dalam kondisi meninggal setelah dipastikan oleh dokter maka segera dipindahkan ke kamar mayat

a.    Pelayanan Triage: menggunakan Australian Triage Scale (ATS)

Skala

Keterangan

Respon Time Maksimal

ATS 1

Resusitasi

Segera

ATS 2

Gawat Darurat

10 Menit

ATS 3

Darurat

30 Menit

ATS 4

Semi Darurat

60 menit

ATS 5

Tidak Darurat

120 menit

 

b.    Penatalaksanaan

  •  Untuk pasien false emergency/yang tidak membutuhkan resusitasi dan stabilisasi hingga batas waktu 2 jam bisa pindah kamar.
  • Untuk pasien kritis yang membutuhkan resusitasi dan stabilisasi hingga batas waktu maksimal 6 jam. Bila sampai dengan batas waktu 6 jam yang terlewati dan tidak terdapat ruangan yang sesuai dengan kebutuhan pasien maka dialihrawatkan ke Rumah Sakit lain dengan persetujuan keluarga

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Gawat Darurat

  1. Email : rskonkep@gmail.com   
  2. Facebook: RSUD Konawe Kepulauan
  3. SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"