Pelayanan Surat Keterangan Pengajuan Nikah

  1. 1. Fotocopy Ijazah terakhir calon Istri;
  2. 2. Surat Rekomendasi dari KUA setempat calon Istri;
  3. 3. Form N3 Calon Istri;
  4. 4. Form N1 Calon Istri;
  5. 5. Surat Keputusan Pengadilan (bagi Laki-laki yang akan menikah lebih dari satu kali);
  6. 6. Fotocopy Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian Suami pertama dari calon Istri (jika status cerai mati);
  7. 7. Fotocopy Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian Istri pertama dari calon Suami (jika status cerai mati);
  8. 8. Akta Cerai calon Istri (jika status cerai hidup);
  9. 9. Akta Cerai calon Suami (jika status cerai hidup);
  10. 10. Fotocopy KTP_el Orang Tua calon Istri;
  11. 11. Fotocopy KTP_el Orang Tua calon Suami;
  12. 12. Form N1 Calon Suami;
  13. 13. Fotocopy Ijazah terakhir calon Suami;
  14. 14. Fotocopy Akta Kelahiran calon Istri;
  15. 15. Fotocopy Akta Kelahiran calon Suami;
  16. 16. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) calon Istri;
  17. 17. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) calon Suami;
  18. 18. Fotocopy KTP_el calon Istri;
  19. 19. Fotocopy KTP_el calon Suami;
  20. 20. Surat Rekomendasi dari KUA setempat calon Suami;
  21. 21. Surat Keterangan Pindah Nikah;
  22. 22. Form N3 Calon Suami.

  1. 1. Pemohon datang ke Ketua RT setempat dengan membawa identitas berupa KTP_el dan lansung ke Kantor Kelurahan setempat dengan membawa persyaratan untuk di scanning; (Menyampaikan prosedur, persyaratan dan melakukan proses input data menggunakan system aplikasi android, validasi layanan berhasil diproses);

Persyaratan lengkap diterima dan diproses oleh petugas pelayanan menggunakan aplikasi PORTAL EMAS


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengajuan Nikah

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat ditujukan kepada Kantor Kecamatan Kademangan dengan alamat Jalan Brantas No.247 Kademangan Kota Probolinggo;
  2. Pengaduan/saran dimasukkan ke dalam kotak saran yang berada di Kantor Kecamatan Kademangan (ruang Pelayanan) atau telpon 0335-423450, Email : kec_kademangan@probolinggokota.go.id
  3. Pengaduan melalui Aplikasi PORTAL EMAS, Aplikasi View Probolinggo dan SP4N LAPOR! 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pengajuan Nikah"