Jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan luas ruang lingkup kegiatan konsultansi (consulting)
Untuk kegiatan yang bersifat konsultansi dan permintaan pendapat tidak terdapat biaya/tarif yang dikenakan terhadap mitra kerja
Laporan hasil pelayanan yang memuat hasil kegiatan konsultansi yang memuat rekomendasi perbaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pengaduan disampaikan kepada pejabat penerima aduan sesuai dengan Keputusan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTB
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store