Konsultansi (Consulting)

  1. Dokumen formal yang diterbitkan pimpinan unit kerja pengawasan di lingkungan BPKP dan/atau dokumen pendukung dari pihak yang berkepentingan untuk dijadikan dasar consulting

  1. 1.) Tahap Perencanaan 2.) Tahap Pelaksanaan 3.) Tahap Pelaporan 4.) Tahap Tindak Lanjut

Jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan luas ruang lingkup kegiatan konsultansi (consulting)

Untuk kegiatan yang bersifat konsultansi dan permintaan pendapat tidak terdapat biaya/tarif yang dikenakan terhadap mitra kerja

Laporan hasil pelayanan yang memuat hasil kegiatan konsultansi yang memuat rekomendasi perbaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pengaduan disampaikan kepada pejabat penerima aduan sesuai dengan Keputusan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultansi (Consulting)"