Standar Pelayanan Cuti Alasan Penting (PNS, PJLP, KKI)

No. SK: 3039

  1. Surat permohonan pribadi
  2. Surat Pengantar dari Sekolah/Satlakdikcam
  3. FC SK Pangkat Terakhir (PNS) FC SK Perjanjian Kerja/kontrak (PJLP, KKI)
  4. Form Cuti 2 Lembar
  5. Cuti alasan penting karena orang tua meninggal (surat keterangan kematian) Cuti alasan penting karena menikah menyertakan undangan pernikahan Cuti alasan penting karena menunggu anak di Rumah Sakit (surat keterangan dokter/RS)

  1. Pemohon/Satuan Pendidikan menyerahkan surat pengantar dan berkas persyaratan lengkap ke loket surat masuk
  2. Petugas menerima, mencatat, memberi lembar disposisi dan menyerahkan ke Kasudin (subbag TU)
  3. Kasudin memeriksa surat dan disposisi ke Seksi PTK, Kasi PTK memeriksa dan disposisi ke petugas
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Seksi PTK)
  5. Petugas memproses pembuatan surat Cuti Alasan Penting (Seksi PTK)
  6. Petugas memproses Penandatanganan surat Cuti Alasan Penting (Seksi PTK, Subbag TU, Kasudin)
  7. Pencatatan surat keluar, Penomoran surat/tanggal surat, mengarsipkan surat (Subbag TU, Seksi PTK)
  8. Pemohon/Satuan Pendidikan menerima surat Cuti Alasan Penting

1 hari

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Cuti Alasan Penting (PNS, PJLP, KKI)

ay

1.            Layanan Informasi 0856-9204-1921

2.            Layanan Pengaduan 021 – 58356237

Email  sudinpendidikanjb1@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Cuti Alasan Penting (PNS, PJLP, KKI)"