Standar Pelayanan Laboratorium PK

No. SK: 440/Kpts.022/RSAH/VI/2023

  1. Umum : Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter rawat jalan dan dokter spesialis
  2. BPJS : SEP (Surat Egibilitas Pasien) yang didapat saat pendaftaran, Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter poliklinik.
  3. Rujukan Parsial

  1. A. Pasien Rawat Jalan : 1. Pasien yang memerlukan pemeriksaan laboratorium melakukan pendaftaran di loket pendaftaran laboratorium dengan kategori : ? Pasien yang sudah terdaftar di SIMRS ? Pasien umum atas rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya ? Pasien BPJS dengan membawa surat jaminan (SEP) 2. Petugas laboratorium akan melakukan pemeriksaan sample sesuai formulir permintaan pemeriksaan dari dokter (pemeriksaan hamatologi, kimia klinik, imunologi/serologi, urinalisa, dan mikrobiologi) 3. Selama pemeriksaan pasien dapat menunggu di ruang tunggu laboratorium. 4. Setelah pemeriksaan selesai, pasien dapat mengambil hasil pemeriksaan ke petugas loket penyerahan hasil (setelah hasil di verifikasi) dan menandatangani buku serah terima hasil.
  2. B. Pasien Rawat Inap : 1. Pengambilan sample pasien rawat inap dapat dilakukan oleh petugas ruangan atau petugas laboratorium 2. Petugas laboratorium akan melakukan pemeriksaan sample sesuai formulir permintaan pemeriksaan dari dokter 3. Setelah pemeriksaan selesai, petugas laboratorium menginformasikan kepada petugas ruangan untuk mengambil hasil pemeriksaan laboratorium dan menandatangani buku serah terima hasil.

v  Jadwal Rawat Jalan

·      Hari S - 12.00

·      Hari Jumat pukul 08.00 - 11.30

·      Hari Sabtu pukul 08.00 - 12.00

v  Jadwal Rawat Inap : 24 Jam

v  Pemeriksaan rutin : 60 – 90 menit

v  Pemeriksaan mikrobiologi : 3 Jam


         Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Walikota Banjar Nomor 90 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar No. 38 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar No : 06 tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Banjar No : 08 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar No : 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Kota Banjar ”  

 

Pasien BPJS : Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs)


Pelayanan Laboratorium PK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium PK"