Pelayanan Pemulangan warga negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (KPO)

  1. 'Surat Pengantar dari Kementrian Sosial Republik Indonesia

  1. Petugas dari Kementrian Sosial R I mengantarkan klien sampai tiba di Kantor Dinas Sosial Provinsi .
  2. Penyerahan klien antara Petugas dari Kementrian Sosial RI dengan Dinas Sosial Provinsi di sertai denagn Berita Acara Serah Terima Klien
  3. Proses Pendataan klien yang akan dipulangkan ke kabupatan /kota asal masing-masing
  4. Pemulangan klien ke kabupaten / kota masing-masing
  5. Penyerahan klien antara Petugas Dinas Sosial Provinsi dengan Keluarga / Dinas Sosial Kabupaten / kota disertai dengan Berita Acara Serah Terima Klien

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemulangan klien WNI KPO ke kabupaten /kota masing-masing

1. Tatap Muka Langsung kepada pejabat pengelola pengaduan di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi         Tenggara

2.  Tertulis disampaikan pengaduan ke Kotak Pengaduan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara       alamat Kompleks Perkantoran Bumi Praja Andounohu Kendari Sulawesi Tenggara

       Instagram : dinassosial_sulawesitenggara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulangan warga negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (KPO)"