Ijin Pengangkatan Anak (ADOPSI)

  1. Berstatus menikah paling singkat 5 Tahun
  2. Berumur paling rendah 30 Tahun dan paling tinggi 55 Tahun
  3. COTA harus seagama dengan agama yang dianut oleh CAA
  4. Mampu secara Ekonomi dan Sosial
  5. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  6. Salah satu antara suami atau istri dinyatakan dokter ahli, kecil kemungkinan atau tidak dapat lagi memberikan keturunan
  7. Mengajukan Surat Permohonan Izin untuk mengadopsi anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, dengan dilampiri dokumen atau surat-surat sebagai berikut a. Permohonan Ijin Pengangkatan Anak kepada Instansi Sosial Setempat. b. Surat Keterangan Sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah. c. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Rumah Sakit Pemerintah. d. Surat Keterangan Fungsi Organ Reproduksi COTA dari Rumah Sakit Pemerintah. e. Copy Akta Kelahiran COTA. f. SKCK COTA. g. Legalisir Surat Nikah COTA. h. KK dan KTP COTA. i. Copy Akta Kelahiran CAA. j. Keterangan Penghasilan dari tempat bekerja COTA. k. Surat Pernyataan Persetujuan CAA, l. Surat Pernyataan Motivasi COTA. m. Surat Pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diiskriminasi. n. Surat Pernyataan COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya o. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan p. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan HIbah sebagian Hartanya kepada anak angkatnya. q. Surat Pernyataan persetujuan Adopsi dari pihak keluarga COTA. r. Surat Pernyataan Dokumen Adopsi yang sah. s. Surat Keterangan kelakuan baik dari RT. t. Foto COTA dan CAA 4x6 2 lembar. u. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari Instansi Sosial setempat.

  1. Konsultasi kepada petugas Loket atau Dinas Sosial
  2. Melengkapi dokumen yang telah diberikan oleh petugas Loket atau Dinas Sosial
  3. Setelah lengkap, Petugas Loket menyerahkan kepada Bidang yang menangani untuk diberikan Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kab. Ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur
  4. Pembuatan Laporan Sosial yang dilakukan oleh Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten.
  5. Izin proses pengangkatan anak diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur
  6. Home Visit I dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur
  7. Surat izin pengasuhan
  8. Home Visit II jika bukan saudara dan diperlukan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur
  9. Laporan perkembangan Anak
  10. Sidang Tim PIPA
  11. Laporan Hasil Sidang
  12. Surat Izin Pengangkatan anak

1.  Berkas COTA Lengkap sampai dengan Proses Pembuatan laporan Sosial oleh Pekerja Sosial sampai dengan 1 minggu.

2.  Setelah lengkap beserta Laporan Sosial, semua berkas dikirim ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

3. Lama waktu penerbitan Surat Perijinan Pengangkatan Anak yang dikeluarkan Dinas Sosial Provinsi yakni 3 bulan sampai dengan 1 tahun, jika saudara proses 3-6 bulan, kalau bukan saudara bisa sampai 1 tahun

Tidak dipungut biaya

1. SK Ijin Pengangkatan Anak

Website    : www.dinsos.probolinggokab.go.id

Email        : dinsoskabprobolinggo@yahoo.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Pengangkatan Anak (ADOPSI)"