Standar Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 440/Kpts.022/RSAH/VI/2023

  1. Surat pengantar untuk dirawat
  2. Bagi pasien umum : membawa Kartu Identitas (Kartu KTP/KK/SIM);
  3. Bagi pasien BPJS : a. membawa Kartu Kepesertaan BPJS/KTP/KK, b. SEP (Surat Egibilitas Pasien) rawat inap
  4. Kartu Berobat RS (bagi pasien yang sudah pernah berkunjung)
  5. Pasien didaftarkan ke bagian admisi yang masuk melalui IGD dan Poliklinik sesuai dengan penjamin yang dimiliki (BPJS yang sesuai dengan kelasnya atau bisa dengan naik kelas/turun kelas satu tingkat, sesuai dengan yang tertera di inform concent dan pasien umum sesuai permintaan)

  1. A. Pendaftaran 1) Pasien menyerahkan persyaratan yang diminta 2) Pasien akan diinformasikan ketersediaan ruang perawatan yang dituju, apabila tersedia akan dijelaskan hak dan kewajiban pasien selama dirawat, dan tata tertib Rumah Sakit, serta informasi fasilitas Kesehatan lain yang sesuai dengan fasilitas yang diinginkan pasien/keluarga pasien. 3) Pasien/Penanggung jawab pasien mengisi dan menandatangani lembar persetujuan rawat inap dan General Consent. 4) Pasien akan ditanya oleh petugas apakah masih ada yang ditanyakan lagi. Kemudian Pasien dapat memasuki Ruang Perawatan setelah persyaratan administrasinya selesai
  2. B. Pasien yang masuk ke Rawat Inap berasal dari: 1. Pasien dari Poliklinik a) Advis DPJP untuk dilakukan rawat inap. b) Dilakukan screening oleh petugas poliklinik. c) Pasien mendaftar di admisi untuk mendapat nomor register rawat inap d) Pasien di transfer ke rawat inap oleh petugas poliklinik e) Perawat melakukan serah terima dengan petugas poliklinik disertai lembar transfer antar ruang dan petugas ruangan tandatangan serah terima. f) Petugas ruangan memberikan inform concent tentang perawatan serta mengorientasikan ruangan rawat inap. g) Pasien mendapatkan tindakan keperawatan dan medis sesuai dengan indikasi. 2. Pasien dari IGD a) Pasien datang sendiri atau rujukan masuk melalui IGD. b) Pasien mendapatkan penanganan awal di IGD. c) Advis DPJP untuk dilakukan rawat inap d) Pasien dilakukan screening oleh dokter dan petugas IGD. e) Petugas memberikan general inform tentang kelas perawatan sesuai dengan kelasnya bisa naik kelas atau turun kelas. Apabila pasien tidak sesuai dengan kelas perawatnnya pasien memberikan tandatangan bermaterai. f) Pasien ditransfer ke rawat inap oleh petugas IGD. 3. Pasien pindahan ruang lain. a) Advis DPJP untuk pindah low care sesuai dengan kelasnya dan kasusnya. b) Pasien ditransfer ke kamar rawat inap oleh petugas ruangan sebelumnya. c) Perawat melakukan serah terima dengan petugas ruangan sebelumnya disertai lembar transfer antar ruang d) Petugas ruangan memberikan inform concent tentang perawatan serta mengorientasikan ruangan rawat inap. e) Pasien mendapatkan penanganan dan terapi sesuai dengan indikasi. 4. Kriteria penempatan pasien: a) pasien penyakit dalam b) pasien anak 5. Setelah masuk di kamar rawat inap, pasien akan mendapatkan perawatan dan penanganan sesuai dengan indikasi dan program terapi. a. Pemberian terapi obat. b. Perawatan sesuai indikasi. c. Pemeriksaan penunjang diagnostik. d. Tindakan pembedahan/operasi. e. Tindakan-tindakan spesifik sesuai indikasi 6. Selama dalam perawatan pasien akan dievaluasi perkembangan kondisinya dan respon terhadap penanganan yang telah dilakukan. 7. Berdasarkan evaluasi perkembangan akan diperoleh kemungkinan: a. Pasien KRS (Keluar Rumah Sakit) membaik/sembuh. b. Pulang Atas Permintaan Sendiri (APS). c. Perlu dipindahkan ke ruangan lain. d. Perlu dilakukan rujukan ke rumah sakit lain. e. Meninggal. 8. Setelah kondisi di atas akan dilaksanakan penanganan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan rumah sakit

Rawat Inap memberikan pelayanan kepada pasien   dengan selama 24 ja m

- Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Walikota Banjar Nomor 90 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar No. 38 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar No : 06 tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Banjar No : 08 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar No : 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Kota Banjar

-Pasien BPJS : Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs)

Layanan Perawatan Medis Rawat Inap

❖ Hotline Service (SMS/Telepon) : 0813 9999 0654 

❖ No Pengaduan : 0821 2700 6996 

❖ Instagram : @rsud_asihhusada 

❖ Facebook : @rsud_asihhusada 

❖ Tiktok : @rsud_asihhusada 

❖ Twitter : @rsud_asihhusada 

❖ Kotak Saran : Ada 

❖ Email : pipprsudasihhusada2023@gmail.com 

❖ Web : rsud-asihhusada.banjarkota.go.id 

❖ Secara Langsung : Rohmatun Jamilah, S.ST 

❖ SPAN-LAPOR : (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"