Pelayanan Surat Keterangan Kelahiran

  1. 1. Asli Kartu Keluarga (KK);
  2. 2. Fotocopy Akta Perkawinan/ Akta perceraian;
  3. 3. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan;
  4. 4. Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_el) orang tua;
  5. 5. Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_el) yang bersangkutan (umur 17tahun keatas);
  6. 6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_el) para saksi (2orang);
  7. 7. Fotocopy Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian (jika orang tua meninggal dunia);
  8. 8. Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

  1. 1. Pemohon datang ke Ketua RT setempat dengan membawa identitas berupa KTP_el dan lansung ke Kantor Kelurahan setempat dengan membawa persyaratan untuk di scanning; (Menyampaikan prosedur, persyaratan dan melakukan proses input data menggunakan system aplikasi android, validasi layanan berhasil diproses);

Persyaratan lengkap diterima dan diproses oleh petugas pelayanan menggunakan aplikasi PORTAL EMAS


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat ditujukan kepada Kantor Kecamatan Kademangan dengan alamat Jalan Brantas No.247 Kademangan Kota Probolinggo;
  2. Pengaduan/saran dimasukkan ke dalam kotak saran yang berada di Kantor Kecamatan Kademangan (ruang Pelayanan) atau telpon 0335-423450, Email : kec_kademangan@probolinggokota.go.id
  3. Pengaduan melalui Aplikasi PORTAL EMAS, Aplikasi View Probolinggo dan SP4N LAPOR! 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kelahiran"