Pelayanan Rapid Antigen Laboratorium Mikrobiologi Klinik

  1. Rawat Jalan : - Pasien terdaftar di loket pembayaran - Surat permintaan pemeriksaan dari dokter poliklinik - Rujukan dokter dari klinik umum - Surat pengantar dari IGD - KTP/KK pasien
  2. Rawat Inap : - Surat permintaan pemeriksaan dari dokter spesialis atau dokter ruangan - KTP/KK pasien - Pasien sudah terdaftar di SIMRS

  1. Rawat Jalan : - Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan dari dokter poliklinik, rujukan dokter klinik umum, IGD dan mandiri. Dapat juga mendaftar secara online melalui link atau whatsapp - Pasien mendapatkan pelayanan pemeriksaan laboratorium sesuai permintaan pemeriksaan dari dokter atau permintaan mandiri - Pasien menunggu hasil pemeriksaan di ruang tunggu - Petugas laboratorium input data dan hasil pada akun NAR - Petugas laboratorium menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium pada keluarga pasien atau pasien yang bersangkutan. Hasil dapat juga dikirim secara online melalui whatsapp
  2. Rawat Inap : - Petugas rawat inap input data pasien di SIMRS - Petugas rawat inap menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan dan KTP/KK yang sudah legalitas oleh dokter - Petugas laboratorium mengambil sampel ke ruang rawat inap pada jam kerja - Petugas laboratorium melakukan registrasi di SIMRS sesuai lembar permintaan pemeriksaan - Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel - Petugas laboratorium input data dan hasil pada akun NAR - Hasil diverifikasi oleh dokter penanggung jawab dan pemeriksa - Hasil disampaikan ke petugas ruangan melalui telepon - Hasil pemeriksaan diambil oleh petugas ruangan

60 Menit

Keputusan Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Nomor: 188.4/013/2022 Tanggal 03 Januari 2022 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Nomor: 188.4/076/2021 Tanggal 28 Oktober 2021 Tentang Tarif Sementara Pelayanan Laboratorium PCR (Polymerase Chain Reaction) Dan Rapid Antigen Test Covid-19 Pada RSUD Kardinah Kota Tegal

Pelayanan pemeriksaan laboratorium Rapid Antigen

Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung melalui sms gateway dengan nomor 081.393.50.8000 / Humas 082135203939, kemudian akan di proses oleh Tim Penanganan Pengaduan untuk mendapatkan tanggapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rapid Antigen Laboratorium Mikrobiologi Klinik"