Rekomendasi izin pendirian karang taruna

No. SK: 460/55.A/KEP/DINSOS/TAHUN 2023

  1. Adanya Visi dan Misi Karang Taruna
  2. Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan yang disahkan / dikukuhkan Kepala Desa/Kelurahan
  3. Kepengurusan Karang Taruna
  4. Identitas Karang Taruna
  5. Struktur Organisasi Karang Taruna
  6. Tujuan dari Fungsi, Tugas Pokok Karang Taruna
  7. Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  8. Adanya Program Kerja

  1. Permohonan Menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap, kemudian mendaftar mengajukan permohonan
  2. Permohonan Menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan kepada petugas Front Office Pelayana Publik:;
  3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas permohonan, jika lengkap akan langsung diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
  4. Pemohon meneriman rekomendasi izin pendirian karang taruna

Maksimal 2 Bulan (Proses Pengusulan) Uraian Waktu:

1.    Pemohon datang membawa persyaratan ke Dinas Sosial Lalu mengisi Formulir Pendaftaran (10 menit)

2.    Verifikasi Berkas dan Informasi (10 Menit)

3.Surat Rekomendasi Izin Operasional Karang Taruna

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Operasional Karang Taruna

1.  Website: www.dinsosempatlawang.id

2.  Kotak Saran : Ada

3.  Surat Pengaduan

4. Email :dinassosial4lawang@gmail.com

 5. Telp/WA: 085788014691

6.  Instagram : @dinsos4lawang

7.Facebook : Dinas Sosial Empat Lawang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual