Pelayanan Klinik VCT

  1. Pasien Peserta BPJS - Kartu berobat (bagi pasien lama) - Kartu identitas (KTP / SIM / KK / Pasport) - Kartu BPJS - Rujukan dari FKTP/SKDP/RESUME MEDIS - SEP (diterbitkan oleh RS)
  2. Pasien Umum - Kartu Identitas Berobat - Kartu identitas ( KTP/SIM/Pasport) - Surat Rujukan Dokter jika ada
  3. Pasien Jaminan Perusahaan - Kartu Identitas Berobat - Surat Pengantar jaminan dari Perusahaan - Rujukan dari klinik perusahaan/dokter setempat

  1. Rawat Jalan - Pasien baru mengisi formulir data pasien baru dan mengambil nomor antrian pendaftaran - Pasien lama bisa langsung mengambil nomor antrian pendaftaran - Pasien menuju ke loket pendaftaran untuk proses : pembayaran (pasien umum), pembuatan SEP (pasien BPJS) - Pasien menunggu di ruang tunggu poliklinik VCT untuk menunggu panggilan sesuai SIM RS - Dilakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, konseling pre-test, rujukan pemeriksaan laboratorium jika perlu, konseling post test, motivasi notifikasi pasangan oleh Dokter/Konselor sesuai indikasi medis. - Dokter bisa memberikan resep dan entri resep ARV, terapi IO dalam SIMRS - Jika pasien mendapatkan resep dari dokter maka pasien menuju ke apotik, tetapi jika pasien tidak mendapatkan resep dari dokter, maka pasien : 1. Pasien bisa langsung pulang/ rawat inap/rujuk ke RS Tipe lebih tinggi (pasien BPJS) 2. Pasien langsung menuju kasir dan bisa pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (pasien umum) 3. Setelah mendapat obat maka pasien diperbolehkan pulang.
  2. Rujukan Rawat Inap : - Pasien telah terdaftar di SIMRS - Dilakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, konseling pre-test, rujukan pemeriksaan laboratorium jika perlu, konseling post test, motivasi notifikasi pasangan oleh Dokter/Konselor sesuai indikasi medis. - Dokter Poli VCT menuliskan hasil dan advis ARV serta terapi IO jika dijumpai. - Menyarankan kontrol di Poli VCT jika perlu.

60 Menit

  1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Restribusi Jasa Umum
  2. Peraturan Walikota No. 28 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal

Pelayanan dan rencana terapi HIV

Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung melalui sms gateway dengan nomor 081.393.50.8000 / Humas 082135203939, kemudian akan di proses oleh Tim Penanganan Pengaduan untuk mendapatkan tanggapan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klinik VCT"