Pelayanan Ijin Usaha Mikro Kecil

No. SK: NOMOR 04 TAHUN 2023

  1. • Formulir permohonan IUMK • Foto copy KTP. •
  2. Foto copy KK. • Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan. • Foto berwarna ukuran 4x6 = 2 lb

  1. • Semua berkas permohonan dimasukkan stof map dan diserahkan pemohon ke loket pelayanan • Petugas mengecek berkas permohonan. • setelah peryaratan lengkap diterbitkan Ijin Usaha Mikro Kecil. • Ijin Usaha Mikro Kecil diserahkan kepada pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin IUMK

kecbogorejo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Usaha Mikro Kecil"