Standar Pelayanan Radiologi ( Multi Slice Computed Tomography / Msct 128 Slice )

  1. Rawat jalan - Pasien sudah terdaftar di SIMRS. - Surat permintaan dari dokter poliklinik. - Rujukan dokter dari klinik umum / dokter praktek swasta. - Surat Pengantar dari IGD.
  2. Rawat Inap - Surat permintaan pemeriksaan dari dokter spesialis atau dokter ruangan. - Pasien sudah terdaftar di SIMRS.

  1. Rawat Jalan - Pasien menyerahkan surat permintaan dari dokter poliklinik, IGD, atau dokter praktek swasta. - Untuk pemeriksaan CT Scan dengan menggunakan media kontras , pasien diharuskan melakukan pemeriksaan laboratorium, ureum dan creatinin ( dengan hasil normal ) untuk kemudian dilakukan pemeriksaan CT Scan / dilakunan penjadwalan. - Untuk pemeriksaan CT Scan non contras bisa dilakukan pemeriksaan langsung - Petugas radiologi melakukan registrasi sesuai dengan permintaan pemeriksaan radiologi pasien. - Pasien menunggu pemanggilan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan di ruang tunggu. - Petugas radiologi menyerahkan hasil pemeriksaanradiologi ke pasien / keluarga pasien.
  2. Rawat Inap - Pasien menyerahkan surat permintaan dari dokter poliklinik, IGD, atau dokter praktek swasta. - Untuk pemeriksaan CT Scan dengan menggunakan media kontras , pasien diharuskan melakukan pemeriksaan laboratorium, ureum dan creatinin ( dengan hasil normal ) untuk kemudian dilakukan pemeriksaan CT Scan / dilakunan penjadwalan. - Untuk pemeriksaan CT Scan non contras bisa dilakukan pemeriksaan langsung - Petugas radiologi melakukan registrasi sesuai dengan permintaan pemeriksaan radiologi pasien. - Pasien menunggu pemanggilan pemeriksaan dan hasil Pemeriksaan di ruang tunggu. Setelah pemeriksaan selesai maka hasil pemeriksaan diambil oleh petugas ruangan rawat inap

3 Jam

  1. Peraturan Daerah Kota  Tegal No. 1 tahun 20Jasa Umum
  2. Peraturan Walikota Tegal No. 28 tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal

Foto CT Scan

Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung melalui sms gateway dengan nomor 081.393.50.8000 / Humas 082135203939, kemudian akan di proses oleh Tim Penanganan Pengaduan untuk mendapatkan tanggapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Radiologi ( Multi Slice Computed Tomography / Msct 128 Slice )"