Standar Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 440/Kpts.022/RSAH/VI/2023

  1. Pasien Umum ? Dengan atau tanpa surat pengantar rujukan; ? Kartu Identitas (KTP/KK/SIM) ? Kartu Berobat RS (bagi pasien yang sudah pernah berkunjung)
  2. Pasien BPJS ? Dengan atau tanpa surat pengantar rujukan ? Kartu BPJS/Kartu Identitas (KTP/KK/SIM) ? Kartu Berobat RS (bagi pasien yang sudah pernah berkunjung)
  3. Pasien didaftarkan ke bagian admisi sesuai dengan penjaminyang dimiliki (umum, BPJS, dll).
  4. Pasien yang dilayani di IGD adalah pasien dengan kegawatdaruratan.

  1. A. Pendaftaran IGD 1. Pasien datang diterima tenaga kesehatan di IGD Rumah Sakit di area drop zone, masuk melalui pintu utama, apabila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda dan brankart, petugas siapmengantar masuk UGD, dan keluarga mendaftarkan pasien di bagian admisi. 2. Petugas Tempat Penerimaan Pasien Gawat Darurat (TPPGD) di Instalasi Gawat Darurat mengucapkan salam kepada pasien/keluarga pasien. 3. Petugas TPPGD menanyakan apakah pasien pernah / belum pernah berobat atau berkunjung di RSUD Asih Husada Langensari 4. Petugas TPPGD mempersilahkan kepada pengantar pasien untuk melakukan registrasi pendaftaran di loket pendaftaran IGD 5. Petugas menanyakan tentang kepesertaan yang dimiliki pasien; a) jika pasien merupakan peserta asuransi yang bekerjasama dengan RSUD Asih Husada Langensari maka petugas meminta dan meneliti syarat kembali kelengkapannya berupa KTP/Kartu Asuransi dan surat rujukannya. b) pasien yang memiliki kepesertaan asuransi (BPJS) harus mengikuti aturan dan ketetapan yang berlaku dan telah memiliki syarat kelengkapannya maka petugas pendaftaran membuatkan SEP sebagai perlengkapan klaim. c) jika pasien tersebut belum/tidak masuk kedalam kepersertaan asuransi maka dinyatakan menjadi pasien dengan pembayaran umum. d) Jika pasien BPJS dengan kasus kecelakaan, harus membawa surat keterangan kepolisian. 6. Prosedur pendaftaran pasien baru gawat darurat : a) Petugas loket pendaftaran mempersilahkan keluarganya untuk membantu mengisi formulir pendaftaran pasien baru, melalui input data pasien ke SIMRS (system informasi management rumah sakit) oleh petugas. b) Petugas loket pendaftaran memberikan kartu berobat kepada keluarganya. 7. Prosedur pendaftaran pasien lama gawat darurat : a) Petugas loket pendaftaran menanyakan kartu berobat yang lama kepada keluarganya. b) Jika pasien membawa kartu berobatnya maka petugas melakukan input data ke SIMRS. c) jika pasien tidak membawa kartu berobat maka petugas mencarikan nomor rekam medisnya pada indeks utama pasien di SIMRS. d) untuk mempermudah pendaftaran maka dapat menunjukan KTP pasien yang bersangkutan kepada petugas. 8. Untuk pasien tanpa identitas maka penulisan nama dengan menggunakan Mr/Mrs yang diikuti dengan urutan huruf alphabetical (A-Z) dan diikuti dengan tahun kedatangan, tanggal lahir diisi dengan tanggal bulan dan tahun kedatangan pasien. 9.Petugas membuatkan berkas rekam medis gawat darurat dengan menyertakan formulir pendaftaran pasien didalamnya. 10. Petugas TPPGD mempersilahkan keluarga pasien untuk menunggu di ruang tunggu. 11. Petugas TPPGD mengirimkan sampul rekam medis kepada petugas di Secondary Triase.
  2. B. Pelayanan Medis IGD I. TRIASE 1. Di ruang Triase dilakukan pemeriksaan singkat dan cepat untuk menentukan derajat kegawatdaruratannya oleh dokter dan perawat dengan cara : - Menilai tanda vital dan kondisi umum pasien - Menilai kebutuhan medis - Menilai kemungkinan bertahan hidup - Menilai bantuan yang memungkinkan - Memprioritaskan penanganan definitif 2. Bila jumlah pasien lebih dari 50 orang maka Triase dapat dilakukan di luar ruang Triase (didepan Gedung IGD Rumah Sakit. 3. Pasien dibedakan menurut kegawatdaruratannya dengan memberi kode warna : - Kategori merah ; prioritas pertama (area resusitasi) Pasien cedera berat mengancam jiwa yang kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera. - Kategori kuning : prioritas kedua (area Tindakan), Pasien memerlukan Tindakan Definitif tidak ada ancaman jiwa segera. - Kategori hijau : prioritas ketiga (area observasi) pasien dengan cedera minimal, dapat berjalan dan menolong sendiri atau mencari pertolongan - Kategori hitam : prioritas nol pasien meninggal atau cedera fatal yang jelas dan tidak mungkin diresusitasi. 4. Pasien dengan kategori Merah akan dilakukan Resusitasi dan Stabilisasi 5. Apabila dokter sedang menangani Pasien dengan kategori Kuning tetapi disaat yang bersamaan datang Pasien dengan kategori merah, maka dokter wajib mendahulukan atau mengutamakan Tindakan resusitasi kepada Pasien dengan kategori merah tersebut. II. TINDAKAN DAN EVALUASI 1. Memberikan Tindakan Resusitasi dan Stabilisasi sesuai dengan Kategori pasien yaitu berdasarkan prioritas ABCDE (Airway, Breating, Circulation, Disability, Environment) 2. Melakukan monitoring dan retriase terhadap Tindakan resusitasi yang diberikan, Monitoring kondisi Pasien berupa pemasangan peralatan medis untuk mengetahui status tanda vital, pemasangan kateter urine, dan penilaian ulang status mental pasien (GCS) 3. Melakukan pemeriksaan penunjang apabila kondisi pasien telah stabil 4. Pasien dapat dipindahkan atau transfer keruang rawat inap sesuai dengan jenis penyakit/diagnose atau dirujuk ke fasilitas yang lebih tinggi bila kondisi pasien telah stabil. Pasien kategori rujuk : - Petugas IGD memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga tentang alasan dan tujuan dilakukan rujukan. - Petugas IGD melakukan konfirmasi ketersediaan layanan ke Rumah Sakit tujuan rujukan. - Petugas IGD menyiapkan dokumen dan kendaraan (ambulance) yang diperlukan untuk rujukan. - Petugas IGD menyiapkan tenaga perujuk. - Petugas IGD mendampingi pasien selama proses rujukan. 5. Pasien dengan kategori Hijau dapat dipulangkan setelah Tindakan atau pengobatan (rawat jalan) 6. Pasien dengan kategori Hitam atau telah meninggal dunia segera dipindahkan/ditransfer ke kamar jenazah atau untuk proses pemulangan.


a.  IGD memberikan pelayanan kepada pasien  dengan kegawatdaruratan selama 24 jam

b. Respontime sesuai dengan kategori Triase

c.Maksimal 6 (enam) Jam sampai dengan tegaknya diagnosa

a. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Walikota Banjar Nomor 90 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar No. 38 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar No : 06 tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Banjar No : 08 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar No : 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Kota Banjar ” meliputi :

ü  Tarif pemeriksaan IGD : Rp. 25.000,-

b.Pasien BPJS : Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs)

Layanan medis gawat darurat

❖ Hotline Service (SMS/Telepon) : 0813 9999 0654 

❖ No Pengaduan : 0821 2700 6996 

❖ Instagram : @rsud_asihhusada 

❖ Facebook : @rsud_asihhusada 

❖ Tiktok : @rsud_asihhusada 

❖ Twitter : @rsud_asihhusada 

❖ Kotak Saran : Ada 

❖ Email : pipprsudasihhusada2023@gmail.com 

❖ Web : rsud-asihhusada.banjarkota.go.id

 ❖ Secara Langsung : Rohmatun Jamilah, S.ST 

❖ SPAN-LAPOR : (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gawat Darurat"