No. SK: 440/Kpts.022/RSAH/VI/2023
a. IGD memberikan pelayanan kepada pasien dengan kegawatdaruratan selama 24 jam
b. Respontime sesuai dengan kategori Triase
c.Maksimal 6 (enam) Jam sampai dengan tegaknya diagnosa
a. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Walikota Banjar Nomor 90 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar No. 38 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar No : 06 tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Banjar No : 08 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar No : 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Kota Banjar ” meliputi :
ü Tarif pemeriksaan IGD : Rp. 25.000,-
b.Pasien BPJS : Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs)
Layanan medis gawat darurat
❖ No Pengaduan : 0821 2700 6996
❖ Instagram : @rsud_asihhusada
❖ Facebook : @rsud_asihhusada
❖ Tiktok : @rsud_asihhusada
❖ Twitter : @rsud_asihhusada
❖ Kotak Saran : Ada
❖ Email : pipprsudasihhusada2023@gmail.com
❖ Web : rsud-asihhusada.banjarkota.go.id
❖ Secara Langsung : Rohmatun Jamilah, S.ST
❖ SPAN-LAPOR : (www.lapor.go.id)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store