Pengusulan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

No. SK: 460/55.A/KEP/DINSOS/TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar Kelurahan/Kades
  2. KTP dan KK (Asli dan Fotocopy)
  3. Surat Tidak Mampu Dari Kelurahan/Desa
  4. Berita Acara Hasil Mubes
  5. Foto Rumah Jika memiliki Rumah

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Dinas Sosial;
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran
  3. Pemeriksaan Kelengkapan berkas
  4. Berkas Diterima dan Dientry di system
  5. Upload data usul melalui aplikasi SIKS-NG
  6. Pengirimana lembar Pengesahan

Uraian Waktu:

1.        Pemohon datang membawa persyaratan ke Dinas Sosial lalu mengisi formulir pendaftaran (10 Menit)

2.        Verifikasi berkas dan layanan informasi (15 Menit)

3.        Berkas Diterima Oleh Dinas Sosial (5 menit)

Proses Pengusulan Oleh Petugas Dinas Sosial melalui Aplikasi SIKS-NG

Tidak dipungut biaya

Pengusulan Berkas Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS)

1. Website: www.dinsosempatlawang.id

2. Kotak Saran

3. Surat Pengaduan Emai :dinassosial4lawang@gmail.com

4.Telp/WA: 085788014691

5. Instagram : @dinsos4lawang

6.Facebook : Dinas Sosial Empat Lawang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual