No. SK: 460/55.A/KEP/DINSOS/TAHUN 2023
Uraian Waktu:
1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Dinas Sosial lalu mengisi formulir pendaftaran (10 Menit)
2. Verifikasi berkas dan layanan informasi (15 Menit)
3. Berkas Diterima Oleh Dinas Sosial (5 menit)
Proses Pengusulan Oleh Petugas Dinas Sosial melalui Aplikasi SIKS-NGTidak dipungut biaya
Pengusulan Berkas Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS)
1. Website: www.dinsosempatlawang.id
2. Kotak Saran
3. Surat Pengaduan Emai :dinassosial4lawang@gmail.com
4.Telp/WA: 085788014691
5. Instagram : @dinsos4lawang
6.Facebook : Dinas Sosial Empat LawangMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store