Rekomendasi surat keterangan masyrakat yang termasuk dalam DTKS dan Non DTKS

No. SK: 460/55.A/KEP/DINSOS/TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar Kelurahan/Kades
  2. KTP dan KK (Asli dan Fotocopy)
  3. Surat Tidak Mampu Dari Kel/Kades
  4. Surat Pernyataan (KIS)
  5. Terdaftar di ID DTKS (KIP)

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Dinas Sosial;
  2. Dilayani oleh petugas loket;
  3. Verifikasi Data;
  4. Penandatanganan Surat Rekomendasi oleh Pejabat yang ditunjuk;
  5. Berkas diberikan kepada pemohon.

Uraian Waktu:

1.   Pemohon datang membawa persyaratan ke Dinas Sosial

2.   Mengisi Form Pendaftarn (5 Menit)

3.   Verifikasi berkas dan layanan informasi (10 Menit)

4.   Pembuatan Surat Rekomendasi (10 Menit)

5.   Ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk (5 menit)

Berkas diberikan kepada pemohon (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kartu indonesi Sehat (KIS), Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP), Pengaktifan Kembali Kartu indonesi Sehat (KIS), dan Ketarnaga Masuk Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

1.  Website: www.dinsosempatlawang.id

2. Kotak Saran : Ada

3.  Surat Pengaduan

6.  Instagram : @dinsos4lawang

7.Facebook : Dinas Sosial Empat Lawang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi surat keterangan masyrakat yang termasuk dalam DTKS dan Non DTKS"