No. SK: 460/55.A/KEP/DINSOS/TAHUN 2023
Uraian Waktu:
1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Dinas Sosial
2. Mengisi Form Pendaftarn (5 Menit)
3. Verifikasi berkas dan layanan informasi (10 Menit)
4. Pembuatan Surat Rekomendasi (10 Menit)
5. Ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk (5 menit)
Berkas diberikan kepada pemohon (5 menit)Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Kartu indonesi Sehat (KIS), Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP), Pengaktifan Kembali Kartu indonesi Sehat (KIS), dan Ketarnaga Masuk Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
1. Website: www.dinsosempatlawang.id
2. Kotak Saran : Ada
3. Surat Pengaduan
6. Instagram : @dinsos4lawang
7.Facebook : Dinas Sosial Empat LawangMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store