Izin Pengumpulan Uang dan Barang

  1. Proposal Yayasan/Organisasi
  2. Surat Keterangan Telah Terdaftar Lembaga
  3. Surat Ijin Operasional Lembaga
  4. NPWP Lembaga
  5. Bukti Setor Pajak Bumi dan Bangunan
  6. KTP Ketua Lembaga, Sekretaris dan Bendahara
  7. Nomor Rekening atau Wadah Tempat Penampungan Hasil PUB
  8. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Legalitas Lembaga
  9. Surat Pernyataan Bermaterai cukup menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme dan kegiatan bertentangan hukum
  10. Surat Permohonan Izin PUB kepada Kepala Dinas Sosial
  11. Latar Belakang Kegiatan PUB
  12. Maksud dan Tujuan Kegiatan PUB
  13. Struktur Organisasi Lembaga
  14. Cara Pengumpulan Uang dan Barang
  15. Jangka Waktu Pelaksanaan PUB
  16. Wilayah Pelaksanaan PUB
  17. Cara Penyaluran Hasil PUB

  1. Lembaga/Yayasan/Organisasi mengajukan proposal permohonan izin pengumpulan uang dan barang kepada Kepala Dinas Sosial

Terhitung sejak berkas sudah lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang dan Barang

Whats App : 0821-5981-0909

Instagram : @dinsos.balikpapan

Facebook : Dinas Sosial Kota Balikpapan

Website : www.dinsos.balikpapan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengumpulan Uang dan Barang"