Senin-Kamis : 07.00 - 13.30 WIB
Jumat : 07.00 - 11.00 WIB
Sabtu : 07.00 - 12.30 WIB
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan ke Delapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
2. Sesuai Peraturan Bupati Kotawaringin
Barat No. 24 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah
RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
Layanan Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, antara lain :
1. Email : rsudpbun@gmail.com
2. Situs : http://rssi.kotawaringinbaratkab.go.id/website
3. Telephone di No. : (0532) 21240
4. SMS Center Halo Direktur, No. : 08127777861
5. Facebook : @rsud.sultanimanuddin
6. Instagram : @rsimanuddin
7. Twitter : @rsimanuddin
8. Surat yang bisa dipertanggungjawabkan.
9. Aduan langsungMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store