Pelayanan Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  1. -
  2. Penerimaan CPNS mulai dari usul formasi sampai dengan penempatan di Unit Kerja dala Lingkungan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun sesuai Jabatannya
  3. Unit Kerja dimana pelamar akan di tempatkan sesuai dengan formasi yang ditentukan
  4. Formasi jumlah kualifikasi akademik yang diminta untuk ditempatkan pada unit kerja

  1. -
  2. Pelamar Lulus Tes CPNS
  3. Penetapan Kelulusan
  4. Pemberkasan sesuai unit penempatan
  5. Dilakukan kredensial (apabila pelamar adalah seorang tenaga kesehatan)
  6. Pelaksanaan Orientasi
  7. Pembuatan aktif kerja dan SPMT sesuai SK CPNS yang sudah tertera

Senin-Kamis :  07.00 - 13.30 WIB

Jumat            :  07.00 - 11.00 WIB

Sabtu             :  07.00 - 12.30 WIB

1.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan ke Delapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;

2.   Sesuai Peraturan Bupati Kotawaringin Barat No. 24 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

Layanan Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, antara lain :

1.   Email : rsudpbun@gmail.com

2.   Situs : http://rssi.kotawaringinbaratkab.go.id/website

3.   Telephone di No. : (0532) 21240

4.   SMS Center Halo Direktur, No. : 08127777861

5.   Facebook : @rsud.sultanimanuddin

6.   Instagram : @rsimanuddin

7.   Twitter : @rsimanuddin

8.   Surat yang bisa dipertanggungjawabkan.

9.   Aduan langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)"