Pelayanan Farmasi

  1. Pasien Umum: Resep
  2. Pasien BPJS Kesehatan: Resep, SEP (Surat Egibilitas Pasien), Hasil Laboratorium (untuk peresepan obat kronis tertentu), Surat Rujuk Balik dari Fasilitas Kesesehatan Tingkat 3 (untuk peresepan obat yang ditanggung di FasKes TK.3)
  3. Pasien Perusahaan: Resep, Surat Jaminan Perusahaan, Surat asli rujukan dari klinik perusahaan

  1. Petugas farmasi memberi nomor antrian ke pasien
  2. Petugas farmasi melakukan skrining resep
  3. Petugas farmasi mengentri data resep ke sistem dan mencetak lembar tagihan obat serta etiket obat
  4. Pasien diminta terlebih dahulu membayar tagihan obat di kasir
  5. Setelah membayar tagihan obat, pasien kembali ke apotek dan menunggu sampai nomor antriannya dipanggil
  6. Petugas farmasi melakukan penyiapan obat
  7. Petugas farmasi melakukan pemeriksaan kembali obat yang telah disiapkan
  8. Petugas farmasi memanggil nomor antrian pasien dan menyerahkan obat serta memberikan informasi pemakaian obat.

1. Depo Farmasi Rawat jalan : Jam 08.00 – Selesai

2. Depo Farmasi Rawat Inap : 08.00 – 16.00 (dua shift pelayanan)

3. Depo Farmasi IGD: 24 Jam (Tiga shift Pelayanan)

A.  Harga Obat dan BMHP(Bahan Medis habis Pakai) : Sesuai dengan jenis dan harga yang berlaku

B.  Biaya Pelayanan Farmasi:

    - Visite Apoteker/Konsultasi pasien rawat inap: Rp 25.000/kunjungan ke pasien

    - Penyiapan obat Jadi Rp 500/lembar resep

3.       - Penyiapan obat racikan Rp 1.500/lembar resep


Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Pelayanan Farmasi Klinis

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, antara lain :

1.       Email : rsudpbun@gmail.com

2.       Situs : http://rssi.kotawaringinbaratkab.go.id/website

3.       Telephone di No. : (0532) 21240

4.       SMS Center Halo Direktur, No. : 08127777861

5.       Facebook : @rsud.sultanimanuddin

6.       Instagram : @rsimanuddin

7.       Twitter : @rsimanuddin

8.       Surat yang bisa dipertanggungjawabkan.

9.       Aduan langsung.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"