Pelayanan Pasien Instalasi Rawat Jalan RSUD Asih Husada Langensari

No. SK: 440/Kpts.022/RSAH/VI/2023

  1. Pasien Umum/ mandiri : • Pasien datang di pendaftaran dengan dengan membawa kartu identitas seperti KTP/KK,SIM.
  2. Pasien BPJS PBI/ BPJS Non PBI : • Pasien rujukan faskes I/ puskesmas (Surat Rujukan) • Kartu BPJS/KTP/ KK
  3. Pasien baru : • Persyaratan seperti diatas
  4. Pasien lama: • Kartu kontrol dari RSUD Asih Husada Langensari.

  1. Pasien dan keluarga masuk melalui pintu utama dan disambut oleh petugas. Apabila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda. Dan petugas siap membantu ke poliklinik tujuan
  2. Mengambil nomor antrian yang disediakan di loket pendaftaran pasien rawat jalan melalui mesin antrian pasien
  3. Pengambilan nomor antrian dibantu oleh security
  4. Alat pemanggil otomatis memanggil pasien berdasarkan nomor urut antrian
  5. Petugas pendaftaran mempersilahkan dan mengucapkan salam
  6. Pasien menyerahkan nomor urut antrian
  7. Petugas menanyakan tujuan poliklinik dan kelengkapan persyaratan pasien
  8. Pasien menandatangani General Concent yang sebelunnya dijelaskan oleh petugas loket pendaftaran
  9. Apabila lengkap dan sesuai; ? Bagi pasien baru ( umum dan BPJS ) dibuatkan kartu berobat Rumas Sakit ? Bagi pasien lama ( umum dan BPJS ) dapat memperlihatkan kartu berobat Rumah Sakit dan menunjukan Surat Kontrol. ? Bagi pasien BPJS petugas menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  10. Petugas loket pendaftaran mengingatkan pasien untuk selalu membawa kartu berobat tersebut jika berobat kembali ke RSUD Asih Husada Langensari
  11. Petugas mengarahkan pasien menuju klinik tujuan
  12. Pasien/keluarganya menunggu panggilan oleh petugas di ruang tunggu depan klinik tujuan sesuai nomor urut, dan petugas melaksanakan screening terlebih dahulu
  13. Dokter melakukan Assessment, menegakan Diagnosis Penyakit Pasien, Asuhan keperawatan dan dapat melakukan Pemeriksaan Penunjang, maka terdapat 3 (tiga) kategori pasien yaitu : ? Pasien dengan berobat jalan ? Pasien diputuskan rawat inap berdasarkan indikasi medis, dan diberi pengantar rawat inap yang akan diserahkan pasien ke Loket pendaftaran rawat inap (Admisi). Tetapi jika pasien memerlukan penanganan kegawat daruratannya diarahkan ke IGD. ? Pasien dengan pemeriksaan penunjang (laboratorium/radiologi) membawa hasilnya kembali ke klinik awal.
  14. Pasien mendapatkan resep dapat mengambil obat di Farmasi rawat jalan dengan menyerahkan resep dokter dan copy SEP
  15. Pasien rawat jalan umum dapat melakukan pembayaran di Kasir

Jadwal Pagi

 • Hari Senin-Kamis pukul 08.00 - 12.00 

• Hari Jumat pukul 08.00 - 10.30 

• Hari Sabtu pukul 08.00 - 12.00 

Jadwal Sore 

• Hari Senin-Jumat pukul 14.30 – 19.00

 • Hari Sabtu pukul 12.30 – 19.00 

Hari Minggu dan libur nasional tutup

Pasien Umum sesuai dengan Peraturan Walikota Banjar Nomor : 90 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar No. 38 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar No : 06 tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Banjar No : 08 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar No : 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Kota Banjar ” 

− Tarif pelayanan rawat jalan 

• Klinik Spesialis : Rp. 20.000,- 

• Klinik Gigi : Rp. 15.000,- 

• Klinik Keterangan Sehat : Rp. 20.000,- 

• Asuhan Keperawatan : Rp. 10.000,- 

❖ Pasien BPJS : Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs)

Pelayanan Pasien Instalasi Rawat Jalan RSUD Asih Husada Langensari

❖ Hotline Service (SMS/Telepon) : 0813 9999 0654 

❖ No Pengaduan : 0821 2700 6996 

❖ Instagram : @rsud_asihhusada 

❖ Facebook : @rsud_asihhusada 

❖ Tiktok : @rsud_asihhusada 

❖ Twitter : @rsud_asihhusada 

❖ Kotak Saran : Ada 

❖ Email : pipprsudasihhusada2023@gmail.com 

❖ Web : rsud-asihhusada.banjarkota.go.id 

❖ Secara Langsung : Rohmatun Jamilah, S.ST 

❖ SPAN-LAPOR : (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Instalasi Rawat Jalan RSUD Asih Husada Langensari"