Bantuan Sosial Sembako

  1. Calon penerima Bantuan Sosial (bansos) sembako terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
  2. Membawa Kartu Tanda Penduduk Fisik/Digital dan Fotocopy rangkap 1
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar
  4. Membawa Surat undangan pengambilan sembako

  1. Calon Penerima datang dengan membawa kelengkapan berkas;
  2. Petugas menerima dan melakukan pengecekan data dan kelengkapan berkas;
  3. Ketika berkas dinyatakan lengkap, calon penerima menandatangani dokumen tanda terima bansos sembako;
  4. Calon Penerma mengambil paket sembako sesuai dengan dokumen tanda terima dan dilakukan pendokumentasian penerimaan paket sembako.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial Sembako

Pengaduan,saran dan masukan secara

a.  Tidak langsung via:

-    Kotak Saran;

-    WhatsApps 081359581556 ;

-    Telepon (0335) 421431;

-    Fax(0335) 421431;

-    Email :Dinsos.probolinggokota@gmail.com

b.  Langsung

      Pemohon menyampaikan Pengaduan ke meja pengaduan di        Front Office Dinas Sosial, pemberdayaan Perempuan dan          Anak Kota Probolinggo dan mengisi formulir pengaduan           yang disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Sembako"

Pelaksana

Supatmi

Staf