Layanan Bebas Peredaran Uang (BPU)

  1. Keluarga WBP dibuktikan dengan Identitas KTP dan KK

  1. Keluarga menunjukkan identitas pribadi
  2. Penitipan uang dilakukan pada layanan informasi Penitipan uang
  3. Petugas melakukan penginputan pada buku register D
  4. Petugas melakukan proses top up pada e money WBP
  5. WBP dapat membelanjakan E money yang dimiliki dikantin dan gerai lainnya didalam Lapas

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Bebas Peredaran Uang (BPU)

Pengaduan dapat disampaikan melalui WA layanan dan pengaduan Lapas Sragen pada nomro WA berikut ini :
0895416220300



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store