Pelayanan Klinik Jiwa

  1. Kartu Identitas Pasien dan Penanggungjawab (KTP, SIM)
  2. Kartu Berobat (untuk pasien ulangan/kontrol)

  1. Pengambilan nomor antrian pada mesin antrian Poliklinik.
  2. Dilakukan screening oleh petugas screening.
  3. Melakukan pendaftaran di loket Pendaftaran dengan tujuan klinik jiwa
  4. Verifikasi berkas oleh petugas administrasi terkait jaminan, jika umum akan diarahkan ke kasir.
  5. Menunggu pemanggilan pada klinik yang dituju.
  6. Dilakukan anamnesa oleh perawat.
  7. Pemeriksaan oleh dokter.
  8. Dilakukan pemeriksaan penunjang (laboratorium atau radiologi) bila diperlukan.
  9. Pemberian terapi atau resep obat.
  10. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir,
  11. Pengambilan obat di Farmasi,
  12. Pasien pulang,

60 menit (Khusus Prosedur 3 s/d 7 )

Sesuai dengan Tarif PERBUP yang berlaku dan tarif BPJS

Pelayanan Jiwa Rawat Jalan

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, antara lain :

1.   Email : rsudpbun@gmail.com

2.   Situs : http://rssi.kotawaringinbaratkab.go.id/website

3.   Telephone di No. : (0532) 21240

4.   SMS Center Halo Direktur, No. : 08127777861

5.   Facebook : @rsud.sultanimanuddin

6.   Instagram : @rsimanuddin

7.   Twitter : @rsimanuddin

8.   Surat yang bisa dipertanggungjawabkan.

9.   Aduan langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klinik Jiwa"