Rekomendasi Adopsi Anak

  1. 1.1 Sehat Jasmani dan Rohani;
  2. 1.2 Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun paling tinggi 55 (Lima Puluh Lima) Tahun;
  3. 1.3 Calon orang tua Asuh harus seagama yang dianut oleh Calon Anak Angkat;
  4. 1.4 Berkelakuan Baik dan Tidak Pernah dihukum karena Melakukan Tindakan Kejahatan;
  5. 1.5 Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) Tahun;
  6. 1.6 Bukan Merupakan Pasangan Sejenis;
  7. 1.7 Tidak atau belum mempunyai Anak Atau Hanya Memiliki Satu Orang Anak;
  8. 1.8 Dalam Keadaan Mampu secara Ekonomi dan Sosial;
  9. 1.9 Memperoleh Persetujuan Anak dan Ijin tertulis dari Orang Tua/Wali Anak;
  10. 1.10 Adanya Laporan Sosial dari Pekerja Sosial setempat;
  11. 1.11 Dalam Mengasuh Calon Anak Sekurang kurangnya 6 Bulan Sejak ijin Pengasuhan diberikan;
  12. 1.12 Diperoleh ijin Kepala Instansi Sosial Provinsi;
  13. 1.13 Permohonan Ijin Pengangkatan Anak Kepada Instansi Sosial Setempat;
  14. 1.14 Surat Keterangan Calon Orang Tua Angkat dari Rumah Sakit Pemerintah (Asli) Untuk Selanjutnya dapat diperbaharui pada saat kunjungan ke 2;
  15. 1.15 Surat keterangan kesehatan jiwa calon orang Tua Angkat dari Dokter Spesialis Jiwa Rumah Saki Pemerintah (Asli) untuk Selanjutnya dapat diperbaharui pada saat kunjungan ke 2;
  16. 1.16 Surat keterangan tentang fungsi Organ Reproduksi Calon Orang Tua Angkat dari Dokter Spesialis obstetri dan ginekologi Rumah Sakit Pemerintah (Asli);
  17. 1.17 Foto copy Akte Calon Orang Tua Angkat;
  18. 1.18 Surat Keterangan catatan Kepolisian (SKCK) setempat (Asli)
  19. 1.19 Foto Copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Calon Orang Tua Angkat (Legalisir);
  20. 1.20 Foto copy Kartu keluarga dan KTP Calon Orang Tua Angkat;
  21. 1.21 Foto Copy Akte Kelahiran Calon Anak Angkat;
  22. 1.22 Surat Keterangan Penghasilan dari tempat kerja Calon Orang Tua Angkat (Asli);
  23. 1.23 Surat pernyataan persetujuan Calon Anak Angkat diatas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya;
  24. 1.24 Surat pernyataan motivasi Calon Orang Tua Angkat di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
  25. 1.25 Surat pernyataan orang tua angkat akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak–hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermaterai cukup;
  26. 1.26 Surat pernyataan bahwa calon orang tua angkat akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usul dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak;
  27. 1.27 Surat pernyataan calon orang tua angkat bahwa tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim;
  28. 1.28 Surat pernyataan calon orang tua angkat untuk memberikan hibah sebagian harta bagi anak angkatnya;
  29. 1.29 Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga calon Orang Tua Angkat
  30. 1.30 Surat Pernyataan Dokumen Adopsi Adalah Dokumen yang Sah;
  31. 1.31 Surat Keterangan Baik dari RT setempat;
  32. 1.32 Foto Calon orang tua angkat dan calon anak angkat ukuran 4x6 masing-masing 4 lembar;
  33. 1.33 Rekomendasi proses pengangkatan Anak dari instansi sosial setempat

  1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi Adopsi Anak ke Instansi sosial setempat;
  2. Pemohon melengkapi dokumen persyaratan;
  3. Homevisit pertama oleh Instansi Sosial setempat;

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Adopsi Anak

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial KotaProbolinggo Jl.Raya Dringu No.13 Probolinggo;
  2. Pengaduan,saran dan masukan secara langsung via: Telepon (0335)421431; Fax(0335)421431; Email :Dinsos.probolinggokota@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Adopsi Anak"

Pelaksana

Supatmi

Staf