Bantuan Sosial Korban Bencana

No. SK: NOMOR 049 TAHUN 2022

  1. 1. Identitas pemohon (KTP/KK)
  2. 2. permohonan tertulis
  3. 3. Surat keterangan dari aparat setempat yang berwenang
  4. 4. Laporan kepolisian tentang musibah/bencana

  1. 1. tamu menyampaiakn maksud dan tujuan secara langsung (ofline) atau melalui Email (online)
  2. 2. Petugas mengarahkan pada bidang/Sub bagian
  3. Petugas / bidang memberikan penjelasan sesuai informasi yang dibutuhkan
  4. Tamu/ penerima layananmenerima penjelasan/ mendapatkan informasi

Tamu/pengguna layanan  ➡ Petugas/Tu ➡ Petugas/dari bagian ➡ Tamu Menerima Layanan

Tidak dipungut biaya

Bantuan sosial korban bencana

Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan/ telepeon/tertulis ➡ Pejabat pengelola menerima aduan ➡ Tim pengelola aduan ➡ Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Korban Bencana"