No. SK: 110A/SK-17.02.UP.02/II/2023
Apabila semua berkas lengkap akan selesai estimasi 40 hari dan petugas akan menghubungi pemohon untuk mengambil produk layanan.
Sesuai ketentuan PP 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Biaya Total = Rp. 350.000 per Sertipikat Hak Atas Tanah dengan rincian:
Sertipikat Hak Atas Tanah Pengganti karena Hilang.
a.kanal pengaduan SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id);
b.medsos:
Instagram: @kantahkabrejanglebong
Fb: Kantor Pertanahan Rejang Lebong
Twitter : @kantahkabRL
c.SMS melalui nomor 082279500728;
d.Whassapan melalui nomor 082210000281;
e.Email melalui: atrbpn.rejanglebong@gmail.com.
a. Kotak Pengaduan;
b. Loket Pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store