Sertifikat Pengganti Karena Hilang

No. SK: 110A/SK-17.02.UP.02/II/2023

  1. Surat Permohonan yang sudah diisi dan dintandatangani diatas materai Rp. 10.000 (Formulir bisa diminta di Ioket atau bisa di download pada aplikasi whassapan: 0822 1000 0281);
  2. Surat kuasa jika dikuasakan (Formulir bisa diminta di loket);
  3. Surat Pernyataan tanah tidak sengketa (Formulir bisa diminta di loket);
  4. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon diatas materai 10.000 (Formulir bisa diminta di loket);
  5. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
  6. Luas, Ietak dan penggunaan tanah yang dimohon;
  7. Fotocopy Sertipikat (jika ada, jika tidak ada maka harus melampirkan: fotocopy sertipikat tetangga kiri dan kanan);
  8. Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan;
  9. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat;
  10. Pengumuman di surat kabar;
  11. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Rejang Lebong untuk mengajukan permohonan yang ditunjukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Rejang Lebong (Formulir bisa diminta di Ioket atau bisa di download pada aplikasi whassapan: (0822 1000 0281) dengan membawa kelengkapan persyaratan;
  2. Pemohon mengambil Nomor Antrian untuk menuju ke Loket pelayanan;
  3. Pemohon melampirkan persyaratan dan berkonsultasi untuk mengecek kelengkapan berkas dan menungggu hasil analisis terhadap kelengkapan berkas;
  4. Apabila berkas tidak lengkap maka petugas loket mengembalikan berkas untuk dilengkapi dan dibawa kembali apabila berkas sudah lengkap;
  5. Apabila berkas lengkap, pemohon diarahkan ke loket LIPAT (Loket Ploting Cepat) untuk dilakukan ploting bidang;
  6. Loket melakukan entri data untuk mengeluarkan SPS (Surat Perintah Setor maka pemohon bisa langsung melakukan pembayaran;
  7. Pemohon melakukan pembayaran ke loket BRI/Mesin EDC/Kantor Pos (Maksimal 2 hari), jika lewat 2 hari SPS akan kadaluarsa dan pemohon harus mendaftar kembali;
  8. Pemohon memberi tanda terima pembayaran kepada petugas Loket;
  9. Pemohon menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD);
  10. Pemohon menggambil sumpah (Sumpah pada pemilik tanah atau ahIi warisnya atau pembeli) setelah itu pernohon menunggu pengurnurnan di media massa (koran) satu kali selama satu bulan;
  11. Pemohon menerima format pengumuman dari Kantor Pertanahan Rejang Lebong untuk diumumkan di media massa (koran) selama satu bulan;
  12. Pemohon bisa pulang dan akan dihubungi petugas loket apabila produk layanan selesai estimasi 40 hari atau pemohon bisa mengecek berkas di Aplikasi Sentuh Tanahku;
  13. Pemohon datang apabila sudah selesai dengan membawa Surat Tanda Terima Dokumen dan petugas loket memberi Sertipikat Hak Atas Tanah Pengganti karena Hilang.

Apabila semua berkas lengkap akan selesai estimasi 40 hari dan petugas akan menghubungi pemohon untuk mengambil produk layanan.

Sesuai ketentuan PP 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Biaya Total = Rp. 350.000 per Sertipikat Hak Atas Tanah dengan rincian: 

  •  Biaya sumpah Rp. 200.000 • Biaya salinan Surat Ukur Rp. 100.000
  • Biaya pendaftaran Rp. 50.000 Simulasi biaya dapat di cek melalui pada aplikasi whassapan (0822 1000 0281) atau pada Aplikasi Sentuh Tanahku.

Sertipikat Hak Atas Tanah Pengganti karena Hilang.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan Secara Lisan Pengadu datang ke loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan dan melengkapi data dukung.
  2. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong.
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
  • Pengaduan Online

         a.kanal pengaduan SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id);

         b.medsos:

            Instagram: @kantahkabrejanglebong

            Fb: Kantor Pertanahan Rejang Lebong

            Twitter : @kantahkabRL

         c.SMS melalui nomor 082279500728;

         d.Whassapan melalui nomor 082210000281;

         e.Email melalui: atrbpn.rejanglebong@gmail.com.

  • Pengaduan Langsung

         a. Kotak Pengaduan;

         b. Loket Pengaduan.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Pengganti Karena Hilang"