Standar Pelayanan Survei Kepuasan Masyarakat RSPON Prof Dr dr Mahar Mardjono Jakarta

  1. Pasien atau keluarga/pengantar pasien poliklinik rawat jalan ? Usia responden di atas atau sama dengan 17 tahun dan bisa berkomunikasi dengan baik dan jelas ? Responden sudah mendapatkan layanan rawat jalan atau mengantarkan pasien lebih dari satu kali kunjungan ke poliklinik rawat jalan.
  2. Pasien atau keluarga/penunggu pasien rawat inap ? Usia responden di atas atau sama dengan 17 tahun dan bisa berkomunikasi dengan baik dan jelas ? Responden sudah mendapatkan layanan rawat inap atau menemani pasien menginap di ruangan rawat inap lebih dari dua malam.

  1. Penyiapan kuesioner dengan jumlah dan susunan unsur layanan sesuai aturan yang berlaku yaitu: - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. - surat dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dengan nomor YM.01.02/IV/3732/2022 perihal Standarisasi Alur, Sistem Pelaporan dan Pencatatan Keluhan Pasien pada tanggal 13 November 2022.
  2. Penentuan jumlah sampel menggunakan perhitungan tabel Kresjie dan Morgan, yaitu dengan mengambil jumlah populasi 1.000.000, sehingga berdasarkan tabel didapatkan jumlah sampel sebesar 384 responden.
  3. Penentuan unit kerja yang akan diambil sampel
  4. Pengambilan database responden dari aplikasi tiap bulan
  5. Validasi database responden
  6. Pengolahan database responden
  7. Analisis database responden
  8. Penyajian data dan pembuatan laporan Survei Kepuasan Masyarakat.
  9. Pengiriman laporan ke unit terkait

Penarikan data : 1 hari

Validasi dan pengolahan data : 3 hari

Pembuatan Laporan : 3 hari

Tidak dipungut biaya

Laporan Indeks Kepuasan Masyarakat

Whatsapp petugas Humas     : +62 811-9620-9945

Whatsapp layanan informasi : +62 811-9620-9944

 Email Humas                        : hukormas@rspon.co.id.

 Ruangan Publik di lobi Gedung A lantai 1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.rspon.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Survei Kepuasan Masyarakat RSPON Prof Dr dr Mahar Mardjono Jakarta"