Pelayanan Roya

No. SK: 110A/SK-17.02.UP.02/II/2023

  1. Surat Permohonan yang sudah diisi dan dintandatangani diatas materai Rp. 10.000 (Formulir bisa diminta di Ioket atau bisa di download pada aplikasi whassapan: 0822 1000 0281);
  2. Surat kuasa jika dikuasakan (Formulir bisa diminta di loket);
  3. Sertipikat Hak Atas Tanah;
  4. Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Ha Tanggungan hilang;
  5. Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur;
  6. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  7. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telat dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
  8. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya olel petugas loket.

  1. Pelayanan Roya dapat menggunakan layanan One Day Service yang dilakukan setiap hari Rabu.
  2. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Rejang Lebong untuk mengajukan permohonan yang ditunjukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Rejang Lebong (Formulir bisa diminta di Ioket atau bisa di download pada aplikasi whassapan: 0822 1000 0281) dengan membawa kelengkapan persyaratan;
  3. Pemohon mengambil Nomor Antrian untuk menuju ke Loket pelayanan;
  4. Pemohon melampirkan persyaratan dan berkonsultasi untuk mengecek kelengkapan berkas dan menungggu hasil analisis terhadap kelengkapan berkas;
  5. Apabila berkas tidak lengkap maka petugas loket mengembalikan berkas untuk dilengkapi dan dibawa kembali apabila berkas sudah lengkap;
  6. Apabila berkas lengkap, pemohon diarahkan ke loket LIPAT (Loket Ploting Cepat) untuk dilakukan ploting bidang;
  7. Loket melakukan entri data untuk mengeluarkan SPS (Surat Perintah Setor maka pemohon bisa langsung melakukan pembayaran;
  8. Pemohon melakukan pembayaran ke loket BRI/Mesin EDC/Kantor Pos (Maksimal 2 hari), jika lewat 2 hari SPS akan kadaluarsa dan pemohon harus mendaftar kembali;
  9. Pemohon memberi tanda terima pembayaran kepada petugas Loket;
  10. Pemohon menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD);
  11. Pemohon bisa pulang dan akan dihubungi petugas loket apabila produk layanan selesai estimasi 5 hari atau pemohon bisa mengecek berkas di Aplikasi Sentuh Tanahku;
  12. Pemohon datang apabila sudah selesai dengan membawa Surat Tanda Terima Dokumen dan petugas loket memberi Sertipikat Hak Atas Tanah yang di Cap Hak Tanggungan Hapus (Catatan Penghapusan Hak Tanggungan).

Apabila semua berkas lengkap akan selesai estimasi 5 hari dan apabila tidak ada kendala akan selesai lebih cepat dari 5 hari dan petugas akan menghubungi pemohon untuk mengambil produk layanan.

Sesuai ketentuan PP 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Rp. 50.000/ Per Sertipikat Hak Tanggungan Simulasi biaya dapat di cek melalui pada aplikasi whassapan (0822 1000 0281) atau pada Aplikasi Sentuh Tanahku.

Sertipikat yang di Cap Hak Tanggungan Hapus (Catatan Penghapusan Hak Tanggungan).

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan Secara Lisan Pengadu datang ke loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan dan melengkapi data dukung.
  2. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong.
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
  • Pengaduan Online

         a.kanal pengaduan SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id);

         b.medsos:

            Instagram: @kantahkabrejanglebong

            Fb: Kantor Pertanahan Rejang Lebong

            Twitter : @kantahkabRL

         c.SMS melalui nomor 082279500728;

         d.Whassapan melalui nomor 082210000281;

         e.Email melalui: atrbpn.rejanglebong@gmail.com.

  • Pengaduan Langsung

         a. Kotak Pengaduan;

         b. Loket Pengaduan.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Roya"