Layanan DTKS bansos dan non bansos

  1. 1. Membawa berita Acara Musdes
  2. 2. Membawa fotocopy kartu keluarga (KK)
  3. 3. Membawa KTP
  4. 4. Membawa Foto Rumah
  5. 5. Membawa Surat pengesahan usulan dan lampiran
  6. 6. Membawa Aplikasi SIKS-NG

  1. 1. Petugas
  2. Operator KAB
  3. Pengelola DTKS
  4. Kepala Bidang
  5. Kepala Dinas
  6. Bupati/wakil Bupati/Sekda

1. Menerima usulan DTKS dari desa 

2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas administratif

3. Operator DTKS kabupaten melakukan penginputan usulan DTKS 

4. Pengelola DTKS kabupaten melakukan finalisasi usulan DKTS bansos dan non bansos

5. Pengesahan usulan DTKS oleh pengelola DTKS kabupaten sekaligus unduh surat pengesahan usulan dan lampiran usulan DTKS

6. Penyerahan surat pengesahan usulan kepada kepala bidang

7. Penyerahan surat pengesahan usulan kepada kepala dinas

8. Penandatanganan surat pengesahan usulan DTKS oleh kepala daerah/sekda

9. Kepala dinas menerima surat pengesahan usulan yang sudah di tanda tangani oleh kepala daerah/sekda

10. Upload surat pengesahan usulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan PKH dan BPNT

Penanganan Pengaduan Lansung Meliputi:

1.     1. Tatap Muka

2.     2. Kotak Saran 

       Penanganan Pengaduan Tidak Lansung Meliputi:

        1. Alamat FB Dinas Sosial (Dinas Sosial Halsel)

        2. Nomor HP Petugas Pengaduan (Nama: ARDIAN TOKAN. Nomor HP:081259996898)

        3. Website. www.LAPOR.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan DTKS bansos dan non bansos"