1. Menerima usulan DTKS dari desa
2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas administratif
3. Operator DTKS kabupaten melakukan penginputan usulan DTKS
4. Pengelola DTKS kabupaten melakukan finalisasi usulan DKTS bansos dan non bansos
5. Pengesahan usulan DTKS oleh pengelola DTKS kabupaten sekaligus unduh surat pengesahan usulan dan lampiran usulan DTKS
6. Penyerahan surat pengesahan usulan kepada kepala bidang
7. Penyerahan surat pengesahan usulan kepada kepala dinas
8. Penandatanganan surat pengesahan usulan DTKS oleh kepala daerah/sekda
9. Kepala dinas menerima surat pengesahan usulan yang sudah di tanda tangani oleh kepala daerah/sekda
10. Upload surat pengesahan usulan
Tidak dipungut biaya
Bantuan PKH dan BPNT
Penanganan Pengaduan Lansung Meliputi:
1. 1. Tatap Muka
2. 2. Kotak Saran
Penanganan Pengaduan Tidak Lansung Meliputi:
1. Alamat FB Dinas Sosial (Dinas Sosial Halsel)
2. Nomor HP Petugas Pengaduan (Nama: ARDIAN TOKAN. Nomor HP:081259996898)
3. Website. www.LAPOR.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store