Pelayanan Gizi

No. SK: 04 Tahun 2023

  1. Persyaratan administrasi : Kartu tanda penduduk atau kartu identitas lainnya
  2. Persyaratan tekhnis lainnya : Pasien telah teregistrasi di SIM RS

  1. Kunjungan nutrisionist ke ruang perawatan pasien untuk melakukan screening gizi, konsultasi dan penentuan jenis diet
  2. Juru masak melakukan penyiapan dan pengelolaan bahan makanan
  3. Penyajian disesuaikan dengan jenis diet pasien
  4. Distribusi makanan pasien

Jangka Waktu Penyelesaian

Sesuai kebutuhan

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Tarif Layanan Kesehatan RSUD Labuha

Pelayanan Makanan Konsultasi Gizi Pasien

Pengaduan langsung

-    Unit Layanan Pengaduan (ULP)

-    Manager Pelayanan Pasien (MPP)

-      Humas RSUD Labuha

-      Petugas Layanan Pengaduan: Iwan Laema (082196589246)

Pengaduan tidak langsung

-      Kotak Saran (IGD, Rawat Jalan, Rawat Inap)

-      Email : rsudlabuha@gmail.com

-      Instagram : rsudlabuha

-      Facebook : rsudlabuha

-   Website SP4N LAPOR: www.LAPOR.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store