Pemisahan Bidang / Pemisahan Bidang Tanah Badan Hukum

No. SK: 110A/SK-17.02.UP.02/II/2023

  1. Surat Permohonan yang sudah diisi dan dintandatangani diata materai Rp. 10.000 Formulir bisa diminta di Ioket atau bisa di download pada aplikasi whassapan: 0822 1000 0281);
  2. Surat kuasa jika dikuasakan (Formulir bisa diminta di loket);
  3. Fotocopy ldentitas pemohon serta Penerima Kuasa Jika dikuasakan (KTP, KK) yang telah dicocokan oleh petugas loket;
  4. Melampirkan surat pernyataan tidak sengketa Formulir bisa diminta di loket);
  5. Melampirkan surat pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik berbatasan (Formulir bisa diminta di loket);
  6. Melampirkan KTP saksi batas dan Saksi tidak sengketa;
  7. Melampirkan semua photocopy KTP Dan KK ahli waris apabila waris;
  8. Sertipikat Hak Atas Tanah;
  9. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan;
  10. Photo patok geotangging dengan menggunakan aplikasi GPS map camera atau Surveycam yang di download di Playstore/Appstore Hasil photo patok geotangging di cetak dan di lampirkan didalam berkas permohonan.

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Rejang Lebong untuk mengajukan permohonan yang ditunjukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Rejang Lebong (Formulir bisa diminta di Ioket atau bisa di download pada aplikasi whassapan: 0822 1000 0281) dengan membawa kelengkapan persyaratan;
  2. Pemohon mengambil Nomor Antrian untuk menuju ke Loket Pengukuran;
  3. Pemohon melampirkan persyaratan dan berkonsultasi untuk mengecek kelengkapan berkas dan menungggu hasil analisis terhadap kelengkapan berkas;
  4. Apabila berkas tidak lengkap maka petugas loket mengembalikan berkas untuk dilengkapi dan dibawa kembali apabila berkas sudah lengkap;
  5. Apabila berkas lengkap, pemohon diarahkan ke loket LIPAT (Loket Ploting Cepat) untuk dilakukan ploting bidang;
  6. Loket melakukan entri data untuk mengeluarkan SPS (Surat Perintah Setor maka pemohon bisa langsung melakukan pembayaran;
  7. Pemohon melakukan pembayaran ke loket BRI/Mesin EDC/Kantor Pos (Maksimal 2 hari) jika lebih dari 2 hari SPS kadaluarsa. Pemohon harus mendaftar kembali;
  8. Pemohon harus mendaftar kembali;
  9. Pemohon memberi tanda terima pembayaran ke Petugas loket pengukuran;
  10. Pernohon menerima Surat tanda terima dokumen (STTD) dari petugas loket sebagai alat bukti pengambilan produk, pemohon bisa mengecek berkas di Aplikasi sentuh tanahku;
  11. Pemohon menunggu konfirmasi petugas ukur terkait jadwal;
  12. Pelaksanaan pengukuran (maksimal 7 hari), Setelah mendapatkan jadwal pelaksanan pengukuran petugas akan turun kelapangan melaksanakan pengukuran berdasarkan penunjukkan batas oleh yang pemilik tanah/pemohon;
  13. Pemohon menunggu pengolahan data terkait hasil pengukuran apabila ditemukan suatu atau kendala teknis dalam proses pengolahan data pengukuran dan pemetaan bidang tanah nya pemohon akan dihubungi petugas ukur/ pemetaan. Apabila tidak terdapat permasalahan teknis dalam pengolahan data pengukuran dan pemetaan, maka berkas akan di lanjutkan untuk diterbitkan produk permohonan;
  14. Pemohon akan di konfimasi oleh petugas penyerahan terkait pengambilan produk atau pemohon bisa mengecek berkas di Aplikasi sentuh tanahku;
  15. Pemohon datang apabila sudah selesai dengan membawa tanda terima dokumen dan petugas loket penyerahan produk akan menyerahkan produk permohonan berupa Sertipikat Hak tanah.

Apabila semua berkas Iengkap dan tidak ada kendala permohonan dilapangan dan proses pemetaan, pemohonan akan selesai 15 hari untuk pemecahan sampai dengan 5 bidang.

Sesuai ketentuan PP 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Luas tanah dibawah 10 hektar, biaya per bidang yang dipisah/dipecah: Luas Tu= { 5 x HSBKu ) + Rpl00.000,00 Simulasi biaya dapat di cek melalui pada aplikasi whassapan (0822 1000 0281) atau pada Aplikasi Sentuh Tanahku.

Sertipikat Hak Atas tanah.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan Secara Lisan Pengadu datang ke loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan dan melengkapi data dukung.
  2. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong.
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
  • Pengaduan Online

         a.kanal pengaduan SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id);

         b.medsos:

            Instagram: @kantahkabrejanglebong

            Fb: Kantor Pertanahan Rejang Lebong

            Twitter : @kantahkabRL

         c.SMS melalui nomor 082279500728;

         d.Whassapan melalui nomor 082210000281;

         e.Email melalui: atrbpn.rejanglebong@gmail.com.

  • Pengaduan Langsung

         a. Kotak Pengaduan;

         b. Loket Pengaduan.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemisahan Bidang / Pemisahan Bidang Tanah Badan Hukum"