Pelayanan Gas Medis

No. SK: 04 Tahun 2023

  1. PASIEN RSUD LABUHA : Permintaan dari unit yang memerlukan
  2. FASILITAS KESEHATAN LAIN SERTA PASIEN DARI LUAR RSUD LABUHA : Bukti pembayaran yang diterbitkan oleh kasir RSUD Labuha

  1. PASIEN RSUD LABUHA 1. Kebutuhan oksigen pasien a) Permintaan oksigen tabung dilakukan melalui telepon oleh petugas ruang perawatan.
  2. Rincian tagihan pemakaian oksigen disatukan bersama dengan tagihan pelayanan lainnya oleh kasir.
  3. Penyelesaian pembayaran dilakukan sesuai prosedur kepeserrtaan jaminan kesehatan pasien (Pembayaran tunai / Transfer/ klaim asuransi / gratis).
  4. FASILITAS KESEHATAN LAIN DAN PASIEN DARI LUAR RS Penyerahan kwitansi tagihan yang telah dilunasi di kasir RSUD Labuha
  5. Penyiapan dan pengisian tabung
  6. Penyerahan tabung yang telah berisi oksigen

Jangka Waktu Penyelesaian

Sesuai kebutuhan , ukuran dan jumlah tabung

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Tarif Layanan Kesehatan RSUD Labuha

Tekhnisi elektromedis Tekhnisi Mesin Tekhnisi Umum

Pengaduan langsung

-    Unit Layanan Pengaduan (ULP)

-    Manager Pelayanan Pasien (MPP)

-      Humas RSUD Labuha

-      Petugas Layanan Pengaduan: Iwan Laema (082196589246)

Pengaduan tidak langsung

-      Kotak Saran (IGD, Rawat Jalan, Rawat Inap)

-      Email : rsudlabuha@gmail.com

-      Instagram : rsudlabuha

-      Facebook : rsudlabuha

-  Website SP4N LAPOR: www.LAPOR.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store