No. SK: 110A/SK-17.02.UP.02/II/2023
Apabila semua berkas Iengkap dan tidak ada kendala permohonan dilapangan dan proses pemetaan, pemohonan akan selesai 15 hari untuk pemecahan sampai dengan 5 bidang.
Sesuai ketentuan PP 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Luas tanah dibawah 10 hektar per bidang tanah yang dipisah/dipecah: Luas Tu= ( ...!:._ x HSBKu ) + Rpl00.000,00 500 Simulasi biaya dapat di cek melalui pada aplikasi whassapan (0822 1000 0281) atau pada Aplikasi Sentuh Tanahku.
Sertipikat Hak Atas tanah hasil pemisahan/pemecahan
a.kanal pengaduan SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id);
b.medsos:
Instagram: @kantahkabrejanglebong
Fb: Kantor Pertanahan Rejang Lebong
Twitter : @kantahkabRL
c.SMS melalui nomor 082279500728;
d.Whassapan melalui nomor 082210000281;
e.Email melalui: atrbpn.rejanglebong@gmail.com.
a. Kotak Pengaduan;
b. Loket Pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store