pencairan dana UP,GU danTU

  1. a. Ada NPD (Nota Pencairan Dana
  2. b. Nota Dinas Kelurahan
  3. . Form TNT (Transaksi Non Tunai
  4. SPJ GU sebelumnya

  1. Pemohon membawa dokumen NPD, Nota Dinas, SPJ dan TNT langsung ke Kecamatan Tanjung
  2. Kasubbag Perencanaan dan Keuangan menerima, memeriksa persyaratan, melakukan verifikasi berkas untuk pengajuan permintaan GU berdasarkan kelengkapan SPJ dan anggaran kas . Jika ditolak maka berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki
  3. . Jika semua lengkap, Dokumen NPD dan SPJ tersebut diverifikasi oleh Kasubbag PPK
  4. . Meminta Persetujuan Camat untuk Pencairan
  5. . Bendahara mentransfer Uang ke PPTK/Penyedia lewat IBB Bank Kalsel

60 Menit

Tidak dipungut biaya

pencairan dana UP,GU danTU

no.hp.0816-4933-7652

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pencairan dana UP,GU danTU"