Pelayanan Kamar Bersalin

No. SK: 04 Tahun 2023

  1. Kartu tanda penduduk / Kartu Kepesertaan BPJS / Kartu kepesertaan asuransi lainnya.
  2. Surat pengantar rawat inap dari poli (jika pasien adalah rujukan DPJP poli untuk menjalani perawatan rawat inap)
  3. Surat persetujuan tindakan

  1. Pasien datang dengan keluarga/penanggungjawab pasien.
  2. Pendaftaran dilakukan oleh penanggungjawab pasien.
  3. Pasien ditempatkan sesuai kondisi kandungannya setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter/bidan : 3.1 Persalinan dilakukan di IGD ponek untuk pasien yang menunjukan pembukaan lengkap. 3.2 Pasien dikirim ke ruang VK jika belum ada tanda-tanda persalinan normal atau jika pasien telah terjadwal untuk operasi sesar 3.3 Pasien langsung diantar di kamar operasi jika pasien dalam kondisi terancam nyawanya jika tidak segera ditangani dengan tindakan operasi (CITO).
  4. Penandatanganan surat persetujuan tindakan.
  5. Pemeriksaan penunjang dan obat-obatan.
  6. Pasien dibolehkan pulang jika telah menunjukan tanda-tanda pemulihan
  7. Penyelesaian administrasi dan pembayaran
  8. Pasien pulang.

Jangka Waktu Penyelesaian

-          Respon time sejak pasien datang < 5> menit

-    Waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi pasien

-         Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Tarif Layanan Kesehatan RSUD Labuha

-  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

pelayanan kamar bersalin

Pengaduan langsung

-    Unit Layanan Pengaduan (ULP)

-    Manager Pelayanan Pasien (MPP)

-      Humas RSUD Labuha

-      Petugas Layanan Pengaduan: Iwan Laema (082196589246)

Pengaduan tidak langsung

-      Kotak Saran (IGD, Rawat Jalan, Rawat Inap)

-      Email : rsudlabuha@gmail.com

-      Instagram : rsudlabuha

-      Facebook : rsudlabuha

-  Website SP4N LAPOR: www.LAPOR.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store